23 Rekomendasi BPK TA 2020-2024 di Bangka Tengah Belum Tuntas Ditindak Lanjuti

23 Rekomendasi BPK TA 2020-2024 di Bangka Tengah Belum Tuntas Ditindak Lanjuti

Dari total 133 rekomendasi yang diberikan BPK, baru 110 rekomendasi yang dinyatakan telah sesuai tindak lanjut. Sementara 23 rekomendasi lainnya masih berstatus belum sesuai. 

BERBAGI
Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (ist)
Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (ist)

SUARAPOS.COM — Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah kembali mendapat sorotan dalam urusan tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat masih ada 23 rekomendasi hasil pemeriksaan periode 2020–2024 yang belum dituntaskan.

Dari total 133 rekomendasi yang diberikan BPK, baru 110 rekomendasi yang dinyatakan telah sesuai tindak lanjut. Sementara 23 rekomendasi lainnya masih berstatus belum sesuai.

Catatan itu tertuang dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2025 yang diterima Juni 2026.

BPK menilai penyelesaian atas sejumlah temuan pemeriksaan sebelumnya masih berjalan lambat dan belum sepenuhnya memenuhi ketentuan.

“Persoalan tersebut bukan sekadar soal administrasi. Sebab, dalam temuan BPK masih terdapat uang daerah yang belum kembali ke kas daerah, “tulis BPK dalam LHP dikutip Suarapos.com, Minggu (19/7/2027).

Baca Juga  JMSI Babel Beberkan Program Wartawan Menjangkau Desa ke Pj Gubernur Suganda

BPK juga mencatat kelebihan pembayaran belanja mencapai Rp116,2 juta lebih yang belum disetor kembali. Nilai tersebut berasal dari dua kelompok belanja, yakni belanja pegawai sebesar Rp25.672.173 serta belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan sebesar Rp90.552.000.

Meski nominalnya relatif kecil dibandingkan total anggaran daerah, BPK menegaskan persoalan utama bukan semata besaran angka. Yang menjadi perhatian adalah kepatuhan pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan setiap penggunaan uang negara.

“Setiap rupiah uang daerah harus memiliki pertanggungjawaban yang jelas dan menjadi semangat utama dalam tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan BPK, “sambung BPK.

Terjadi Hampir Setiap Tahun

Pada LHP 2020, masih terdapat satu rekomendasi belum sesuai dari 10 rekomendasi. Tahun 2021 terdapat dua rekomendasi belum sesuai dari 28 rekomendasi.

Baca Juga  Temuan BPK di Setda Bangka Tengah: Praktik Pengelolaan Keuangan Menyimpang dari Prinsip Akuntabilitas

Kemudian pada 2022, sebanyak empat rekomendasi belum sesuai dari 33 rekomendasi. Tahun 2023 terdapat lima rekomendasi belum sesuai dari 40 rekomendasi.

Sementara LHP 2024 menjadi catatan terbesar dengan 11 rekomendasi belum sesuai dari 22 rekomendasi.

“Artinya, persoalan tindak lanjut bukan terjadi sekali, melainkan berulang dalam beberapa periode pemeriksaan, “ungkap BPK dalam LHP.

BPK menyampaikan jika Pemkab Bangka Tengah memang telah melakukan sejumlah langkah. Salah satunya berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah terkait data Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta jumlah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) aktif. Namun, menurut BPK koordinasi tanpa penyelesaian konkret belum cukup.

Baca Juga  Jumat Barokah, Bupati Bateng Salurkan Bantuan 600 Paket Sembako

“Rekomendasi BPK bukan sekadar laporan administratif yang selesai ketika ada jawaban tertulis, tetapi kewajiban yang harus dituntaskan hingga hasil pemeriksaan benar-benar diperbaiki, “jelas BPK.

BPK mengingatkan, sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pemerintah daerah bersama DPRD memiliki kewajiban memastikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti.

Dengan masih tersisanya 23 rekomendasi dan ratusan juta rupiah kelebihan pembayaran yang belum dikembalikan, BPK menyampaikan agar Pemkab Bangka Tengah dituntut bergerak lebih cepat.

“Lambannya penyelesaian berisiko akan menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, ” jelas BPK. (wah)