SUARAPOS.com -Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil atau Molen mengucapkan terimakasih ke DPRD Pangkalpinang atas disetujuinya tiga rancangan peraturan daerah.
Molen hadir dalam rapat Paripurna VI DPRD Kota Pangkalpinang masa persidangan II, dengan agenda Penyampaian dan penjelasan Walikota Pangkalpinang terhadap tiga Raperda. Kemudian, Pandangan umum fraksi terhadap 3 Raperda, Senin (13/02/2023).
Untuk Raperda Ketiga, tentang penjualan rumah-rumah milik negara Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang, seperti rumah dinas guru, diserahkan ke mereka tapi dengan sistem jual beli.
“Kasihan mereka, jadi ini sebagai bentuk penghargaan kepada mereka, terutama yang sudah menempati rumah tersebut puluhan tahun. Sedangkan untuk jumlahnya, kurang lebih sekitar 300 unit rumah,” ucap Molen.
Adapun tiga Raperda yang diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang antara lain Raperda Kota Pangkalpinang tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Kemudian Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Pangkalpinang No.3 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah.
Selanjutnya Raperda tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang no.5 tahun 1976 tentang penjualan rumah-rumah negeri milik Pemerintah Kotamadya daerah Tingkat II Pangkalpinang. (***)