SUARAPOS.COM – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya telah berhasil menangkap terpidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, di Pakuwon City Virginia Regency Kota Surabaya, Minggu 27 Oktober 2024, sekira pukul 14.40 WIB.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, menjelaskan, saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan sedang didampingi oleh Asisten Rumah Tangga (ART).
“Sekira Pukul 14.45 WIB Terpidana Ronald Tannur berhasil dibawa dan diamankan oleh Tim Intelijen Kejati Jatim bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya dan langsung dibawa menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kemudian tepat pukul 15.40 WIB Terpidana Ronald Tannur tiba di Kantor Kejati Jatim dengan pengamanan dari Tim Gabungan Intelijen,” jelas Mia Amiati.
Ditambahkan Mia, upaya penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Intelijen yang selalu melakukan monitoring terhadap keberadaan Terpidana Ronald Tannur sesaat setelah Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024.
“Minggu 27 Oktober 2024 pukul 14.40 WIB pelarian Terpidana Ronald Tannur berakhir di Surabaya,” kata mantan Kajati Riau itu.
Setelah berhasil ditangkap, Ronald Tannur dibawa di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan akan dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng.
Untuk diketahui, Pria yang berusia 27 tahun itu merupakan terdakwa atau terpidana kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas.
Terpidana Ronald Tannur ditangkap dan dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024.
Ia diputuskan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 Tahun.(**)
SUMBER : Kapuspenkum Kejagung