SUARAPOS.COM – Subdit Tindak Pidana Tipikor Bareskrim Polri mengamankan Asing kolektor timah asal Kabupaten Belitung Provinsi Bangka Belitung (Babel), Minggu (29/9/2024).
Dia ditangkap saat berada di rumah orang tuanya di Dusun Kayu Manis Desa Aik Ketekok Kecamatan Tanjungpandan.
Dari lokasi diamankan pula barang bukti 100 kilogram pasir timah dan ampas timah. Oleh tim Bareskrim Polri Asing kemudian di bawa ke Mapolres Belitung untuk dimintai keterangan.
Sementara Ayah Asing, Anyam kepada wartawan membenarkan anaknya di jemput oleh sejumlah polisi yang mengaku dari Bareskrim Mabes Polri.
“Benar tadi dia jemput. Selain itu juga ada beberapa barang yang ikut dibawa. Seperti timah dan juga ampas timah. Katanya sekarang masih berada di Polres Belitung,”kata Anyam.
Menurut Anyam, anaknya bekerja mencari timah di meja goyang di wilayah Belitung. “Untuk jual dan lain-lain kami tidak tahu,”jelasnya.
Sementara Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Pol Irhamni masih dalam upaya konfirmasi.
“Gimana mas,”ujar Irhamni melalui pesan WhatAap. (SP/BE)