Suarapos.com – Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Naziarto, menginginkan agar belanja tak terduga yang nantinya berupa bantuan untuk masyarakat guna menekan angka inflasi daerah harus tepat sasaran, tepat guna, dan tepat manfaat.
Hal ini ia sampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan Penggunaan Belanja Tak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi di Daerah, di Ruang Tanjung Pesona, Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin (24/10/2022).
Naziarto meminta setidaknya melakukan lima hal ini, pertama, data-data penerima harus dibuat cluster. Kedua, tidak boleh terjadi penerima dobel.
Ketiga, supaya aman dan nyaman dalam pemberian bantuan, pemerintah melibatkan pihak ketiga yang akan memberikan bantuan ini misalnya perbankan.
Kemudian, keempat, segera menyiapkan, dan menyusun data secara bersama-sama antara pihak Dinsos dan DKP, serta pihak lainnya, dan kelima bersama-sama dengan pihak terkait membuat juklak dan juknis.
“Jangan sampai ada penerima ganda. Jadi, misalkan satu penerima bantuan BBM maka dia tidak boleh menerima bantuan jenis lain misalnya bansos atau bantuan UMKM. Jadi kita harus berbagi, hanya satu-satu. Untuk keamanan dan kenyamanan, kita lakukan ini dengan melibatkan pihak lain untuk membayarkan, atau membayarkan bantuan ini seperti melibatkan pihak perbankan,” ujar Sekda Naziarto.
Untuk proses administratif, ia meminta kepada perangkat daerah terkait membuat juklak/juknis cara memberi bantuan. Jadi, dari juklak/juknis tersebut jangan sampai menyulitkan pemerintah untuk memberi bantuan, dan menjerumuskan orang yang menerima bantuan.
Menurut Naziarto, bantuan yang akan dikucurkan senilai Rp4 miliar tersebut sesuai amanat PMK 140.
Namun, ini dikatakannya masih bersifat sementara karena akan dilakukan rapat lebih lanjut. Hal ini lantaran pihak Kementerian Dalam Negeri awalnya sudah menyetujui bantuan yang akan dikucurkan sebesar Rp8 miliar.
“Kita tunggu hasil rapat selanjutnya. Besok saya minta Pak Haris (Kepala Bakuda Babel) untuk berdiskusi dengan Kementerian Keuangan, apakah yang bisa dibelanjakan untuk bantuan ini Rp4 miliar atau boleh Rp8 miliar,” katanya.
Sementara itu, Inspektur Provinsi Babel Susanto mengatakan, agar para perangkat daerah tidak takut dalam memberikan bantuan ini, akan dilakukan pendampingan oleh pihak kejaksaan.
“Bapak, ibu tidak usah takut, karena pihak kejaksaan sudah berkomitmen sesuai arahan dari Kejaksaan Agung untuk mendampingi, dan nanti juga bisa berkonsultasi dengan pihak kejaksaan,” ujarnya. (*)