Suarapos.com – Pengerjaan proyek siring atau bandar di areal wisata pantai Desa Terentang III, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), rusak. Padahal proyek tersebut baru saja selesai dibangun.
Kabid Bina Marga PUPR Kabupaten Bateng, Yusuf Khoiruddin mengatakan proyek pembangunan bandar sepanjang jalan nasional tersebut berasal dari dana pusat yang kewenangannya ada di pihak Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII dan Kepala Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
“Jadi, proyek banda itu tidak hubungannya dengan PUPR Kabupaten Bateng,” kata Yusuf kepada wartawan, Senin (24/10/2022).
Yusuf kurang mengetahui pasti terkait siapa kontraktor pembangunan proyek bandar tersebut.
Sementara pihak (P2JN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) masih dalam upaya konfirmasi agar segera meninjau lokasi. (RB)