2
2
Batara Dijerat UU ITE

Batara Dijerat UU ITE

BERBAGI

Foto/ ist

SUARAPOS.COM – Polisi menetapkan BH alias Batara dalam kasus UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan pencemaran nama baik terhadap seseorang, Sabtu 25 Maret 2023. Batara ditetapkan tersangka buntut dari laporan polisi pada 7 Maret 2023 lalu.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, AKBP Joko Sutarjo mengatakan,  penetapan tersangka terhadap Batara dilakukan karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti berupa Video berisikan penghinaan yang berdurasi 2 menitan, akun Whatsapp dan handphone tersangka,”terang Jojo.

Baca Juga  Sinergi Pers dan Industri Pertanian dalam Porum Wartawan Spesialis

Dilansir dari Bangkapos.com tersangka diduga melakukan penghinaan terhadap seseorang melalui video berdurasi 02.47 menit yang disebarkan melalui pesan Whatsapp.

Video tersebut menyinggung sidak yang dilakukan oleh  Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin, dianggap mengganggu tatanan yang telah tersusun rapi terkait aktivitas pertimahan dan perkataan yang menghina lainnya.

Salain itu, Batara dalam videonya, menyampaikan akan melakukan aksi unjuk rasa bersama Gerakan Aliansi Masyarakat Babel di kantor Gubernur Babel, Selasa (14/3/2023).

Tuntutannya, meminta Pj Gubernur Babel mundur dari jabatannya. Namun, diketahui aksi tersebut tidak terlaksana.

Baca Juga  Di Back Up Polisi, Tim Lapas Kelas II Pangkalpinang Buru Napi Kabur

“Jadi ada dua pasal yang menjerat tersangka yakni pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE tahun 2008 tentang hate speech dan/atau ujaran kebencian serta Pasal 27 ayat (3) Undang Undang ITE tahun 2008 Tentang Penghinaan dan/atau  Pencemaran Nama Baik,” terangnya.

Jojo mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan sosial media dan tidak menjadi malapetaka bagi diri sendiri.

“Kita harap kejadian ini bisa menjadi pembelajaran karena seseorang yang melakukan pencemaran nama baik sesuai dengan Undang Undang ITE tahun 2008 Pasal 28 Ayat 2 Tentang hate speech/ ujaran kebencian dapat di pidanakan dan di hukum selama 6 tahun penjara,”pesannya. (**)

Baca Juga  Tanam Perdana Padi IP 200 di Purwosari, Bupati Askolani Targetkan Bayuasin Nomor Satu Nasional

 

LEAVE A REPLY