SUARAPOS.COM — Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2025 menyisakan sejumlah catatan penting. Di tengah penurunan target pendapatan, pemerintah daerah justru melakukan pergeseran besar pada sejumlah pos belanja, dengan total anggaran belanja turun hingga Rp29,27 miliar.
Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Pemerintah Kabupaten Belitung per 31 Desember 2025, APBD awal yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 pada 27 Desember 2024 mencatat pendapatan sebesar Rp953,88 miliar dan belanja Rp1,068 triliun.
Namun dalam APBD Perubahan yang ditetapkan melalui Perda Nomor 3 Tahun 2025 pada 1 September 2025, target pendapatan turun menjadi Rp940,59 miliar. Artinya, pendapatan berkurang Rp13,29 miliar atau 1,41 persen.
Sementara itu, anggaran belanja ikut dipangkas menjadi Rp1,039 triliun, berkurang Rp29,27 miliar atau 2,82 persen.
Belanja Barang dan Jasa Anjlok Rp29,71 Miliar
Salah satu perubahan paling mencolok terjadi pada pos Belanja Barang dan Jasa. Dari pagu awal Rp365,25 miliar, anggarannya dipangkas menjadi Rp335,54 miliar.
Dalam CaLK, perubahan tersebut dijelaskan sebagai bagian dari penyesuaian belanja daerah akibat penyesuaian pendapatan dari pemerintah pusat dan provinsi serta peningkatan pendapatan daerah.
Namun, di sisi lain, Belanja Pegawai justru meningkat Rp16,56 miliar, dari Rp513,38 miliar menjadi Rp529,95 miliar.
Pergeseran ini menjadi salah satu bagian yang layak dicermati publik: ketika total belanja daerah dikurangi, pos belanja pegawai malah bertambah cukup signifikan.
Belanja Gedung dan Bangunan Dipangkas Rp16,18 Miliar
Pemangkasan besar lainnya terjadi pada Belanja Modal Gedung dan Bangunan. Pagu yang semula mencapai Rp27,91 miliar, dalam APBD-P turun menjadi hanya Rp11,73 miliar. Pengurangannya mencapai Rp16,18 miliar.
Pada saat bersamaan, belanja modal jalan, irigasi dan jaringan justru naik Rp2,19 miliar, dari Rp8,99 miliar menjadi Rp11,19 miliar.
Belanja modal peralatan dan mesin juga berkurang sekitar Rp858,31 juta, sedangkan belanja modal aset tetap lainnya turun sekitar Rp2,17 miliar.
Dengan demikian, perubahan APBD tidak sekadar memangkas anggaran, tetapi juga menunjukkan adanya pergeseran prioritas belanja antarpos.
Ada Angka yang Tidak Sinkron
Yang tak kalah menarik, terdapat ketidaksesuaian angka dalam tabel permasalahan perubahan APBD yang tercantum dalam CaLK.
Pada pos Belanja Tak Terduga, pagu sebelum perubahan tercatat Rp2 miliar, sedangkan setelah perubahan menjadi Rp1,25 miliar.
Secara matematis, pengurangannya adalah Rp750 juta, bukan Rp450 juta sebagaimana tercantum pada kolom “Bertambah/(Berkurang)”.
Angka ini patut menjadi perhatian karena selisih tersebut bukan sekadar pembulatan. Jika menggunakan angka pagu sebelum dan sesudah perubahan, pengurangan yang benar adalah Rp750 juta.
Menariknya, apabila angka pengurangan Rp750 juta tersebut digunakan, keseluruhan perubahan pos belanja dalam tabel justru menghasilkan total pengurangan sekitar Rp29,27 miliar, sama dengan penurunan total anggaran belanja dari APBD awal ke APBD-P.
Artinya, terdapat indikasi salah penulisan angka pada kolom perubahan Belanja Tak Terduga yang perlu diklarifikasi agar dokumen pertanggungjawaban anggaran tidak menimbulkan tafsir berbeda.
Hibah dan Bansos Justru Naik
Di tengah sejumlah pemangkasan, tidak seluruh belanja mengalami pengurangan. Belanja Hibah meningkat dari Rp19,94 miliar menjadi Rp21,49 miliar, atau bertambah sekitar Rp1,55 miliar. Dalam CaLK, peningkatan tersebut dikaitkan dengan penyesuaian belanja hibah BOS pada Dindikbud.
Belanja Bantuan Sosial juga naik sekitar Rp235,56 juta, dari Rp230,65 juta menjadi Rp466,21 juta, yang disebut berkaitan dengan penerimaan pendapatan Insentif Fiskal Daerah.
Sementara itu, belanja subsidi justru turun sekitar Rp129,51 juta, dikaitkan dengan penyesuaian subsidi bunga pinjaman bagi KUKM.
Transfer ke Daerah Juga Bergeser
Pada kelompok belanja transfer, Belanja Bagi Hasil meningkat sekitar Rp99,49 juta, dari Rp11,71 miliar menjadi Rp11,81 miliar. Penyebabnya disebut karena adanya peningkatan pendapatan pajak dan retribusi daerah.
Sebaliknya, Belanja Bantuan Keuangan turun sekitar Rp599,79 juta, dari Rp95,42 miliar menjadi Rp94,82 miliar.
Penurunan itu dikaitkan dengan penyesuaian alokasi dana desa dari pemerintah pusat.
Publik Patut Mengawasi Pergeseran Prioritas
Gambaran APBD-P Belitung 2025 menunjukkan pemerintah daerah melakukan penyesuaian cukup besar ketika proyeksi pendapatan turun Rp13,29 miliar.
Belanja kemudian ditekan lebih dalam, yakni Rp29,27 miliar. Pos yang mengalami koreksi paling besar antara lain belanja barang dan jasa serta belanja modal gedung dan bangunan. Sebaliknya, belanja pegawai mengalami kenaikan lebih dari Rp16 miliar.
Pertanyaannya kemudian bukan hanya berapa besar anggaran yang dipangkas, tetapi juga untuk apa anggaran yang dipertahankan dan dialihkan tersebut.
Publik tentu berhak mengetahui apakah pergeseran tersebut benar-benar mencerminkan kebutuhan prioritas daerah, efisiensi belanja, penyesuaian akibat berkurangnya transfer pusat dan provinsi, atau kombinasi dari seluruh faktor tersebut.
Terlebih, adanya ketidaksesuaian angka pada pos Belanja Tak Terduga menunjukkan pentingnya ketelitian dalam penyajian dokumen keuangan daerah. (*)






































