Besok, Kejati Babel Panggil Pengurus Perusahaan

Besok, Kejati Babel Panggil Pengurus Perusahaan

BERBAGI

SUARAPOS. COM – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memanggil pengurus PT. RRP, Jumat (13/2/2026), besok.

Hal itu bertujuan untuk mengetahui kepemilikan timah ilegal yang diamankan dari perusahaan yang diduga sejak beberapa tahun sudah tidak aktif.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bangka Belitung, Andi Purnama meminta agar pengurus perusahaan dapat hadir dalam pemanggilan tersebut.

“Kita layangkan surat panggilan pertama. Kita harap bisa mengklarifikasi dengan membawa dokumen lengkap,”tegas Adi Purnama, Kamis (12/2/2026).

Baca Juga  Nama Tamsir Mencuat Dibalik 80 Kampil Timah Tangkapan Lanal Babel

Sementara itu, Komandan Satgas Tri Cakti, Mayjen Yuda Aerlangga menegaskan, akan terus melakukan pengembangan terkait kasus penyelundupan balok dan pasir timah di PT. RRP Rajawali Rimba Perkasa berlokasi di Kabupaten Bangka Selatan.

Apalagi, informasi yang diterima Mayjen Yuda dari masyarakat mengatakan PT. RRP sudah tidak aktif sejak beberapa tahun terakhir.

“Masih terus kami dalami. Berdasarkan keterangan dari perangkat desa, perusahaan sudah tidak aktif sejak tiga sampai empat tahun lalu,” tegasnya. (wah)

Baca Juga  Kapolres Warning Penambang Timah Tembelok - Keranggan