BPK Bongkar Retribusi Tambat Labuh Tak Dipungut, PAD Babel Berpotensi Bocor

BPK Bongkar Retribusi Tambat Labuh Tak Dipungut, PAD Babel Berpotensi Bocor

BERBAGI

SUARAPOS. COM– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengelolaan retribusi pelayanan kepelabuhanan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum berjalan optimal.

Sejumlah pelabuhan perikanan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi tidak memungut retribusi tambat labuh kapal, meski aktivitas sandar kapal tetap berlangsung.

Temuan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2025.

Di kutip Suarabangka.com, jaringan Suarapos.com Sabtu (4/7/2026), BPK mencatat, dari delapan pelabuhan perikanan yang dikelola Pemerintah Provinsi, penerimaan retribusi tambat labuh pada tahun 2025 hanya berasal dari Pelabuhan Perikanan Pantai (P3) Baturusa sebesar Rp366,16 juta dan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Sadai sebesar Rp590 ribu.

Sementara itu, lima pelabuhan lainnya, yakni PPI Gantung, PPI Manggar, PPI Sungai Selan, PPI Kurau, dan PPI Selat Nasik, tidak memungut retribusi tambat labuh, meskipun terdapat kapal-kapal yang bersandar di pelabuhan tersebut.

Baca Juga  Jadi Inspektur Upacara Harkitnas ke-115, Sekda Mie Go Bacakan Sambutan Plt Menkominfo

Data Dinas Kelautan dan Perikanan menunjukkan puluhan hingga ratusan kapal tercatat melakukan aktivitas tambat labuh di sejumlah pelabuhan tersebut. Di PPI Manggar, misalnya, terdapat kapal berukuran di atas 5 Gross Tonnage (GT) hingga lebih dari 20 GT yang menurut ketentuan daerah telah menjadi objek retribusi.

Hasil pemeriksaan BPK mengungkap beragam alasan tidak dilakukannya pemungutan retribusi.

Di PPI Gantung dan Sungai Selan, petugas beralasan kapal yang bersandar belum memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) maupun Surat Keterangan Melaut (SKM).

Di PPI Manggar, pemungutan belum dilakukan dengan alasan belum ada sosialisasi mengenai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 serta kondisi dermaga yang telah rapuh dan mengalami pendangkalan.

Baca Juga  Bappeda Pangkalpinang Dorong Inovasi Daerah, Sejumlah Kecamatan Diganjar Penghargaan Inovatif

Sementara di PPI Kurau dan Selat Nasik, sebagian besar kapal memang berukuran di bawah 5 GT sehingga tidak menjadi objek retribusi. Adapun PPI Mentok dilaporkan tidak memiliki aktivitas tambat labuh selama tahun 2025.

Namun demikian, BPK menegaskan masih terdapat kapal dengan ukuran di atas 5 GT di beberapa pelabuhan yang seharusnya dikenai retribusi sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut BPK, kondisi tersebut mengakibatkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pelayanan kepelabuhanan.

BPK menyimpulkan persoalan tersebut terjadi karena Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan belum cermat dalam melakukan pembinaan dan koordinasi terhadap Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Selain itu, Kepala UPTD Pengelolaan Pelabuhan Perikanan Pantai Muara Sungai Baturusa dinilai belum optimal dalam menyelenggarakan pelayanan tambat dan labuh kapal serta pemungutan retribusi.

Baca Juga  5 Catatan Itjen Kemendagri untuk Pemprov Babel

Atas temuan tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Pelaksana Harian Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung memerintahkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan melakukan intensifikasi pemungutan retribusi pelayanan kepelabuhanan serta menginstruksikan Kepala UPTD Muara Sungai Baturusa agar lebih optimal dalam melaksanakan pemungutan retribusi di seluruh pelabuhan perikanan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. (wah)