BPK Temukan 13 Proyek di Dinas PUPRPRKP Babel Bermasalah, Potensi Kerugian Negara...

BPK Temukan 13 Proyek di Dinas PUPRPRKP Babel Bermasalah, Potensi Kerugian Negara Rp1,4 M

BERBAGI
Ilustrasi (ist)
Ilustrasi (ist)

SUARAPOS.COM – Sebanyak 13 proyek di Dinas PUPRPRKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Menyasar dari 13 paket proyek tersebut terdapat kekurangan volume sehingga berpotensi merugikan negara mencapai Rp1.495.050.000,00. Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemerintah Provinsi Bangka Belitung tahun 2024.

Pemprov Babel menganggarkan belanja modal jalan, jaringan dan irigasi senilai Rp 115.725.490.719, dan terealisasi Rp112.424.399.144 atau senilai 97,15 persen.

“Hasil pemeriksaan fisik uji petik atas 13 paket pekerjaan pada Dinas PUPRPRKP dengan total senilai Rp 86.561.963.650.000 menunjukkan terdapat kekurangan volume senilai Rp 1.495.050.000,”tulis BPK dalam laporannya dikutip suarapos.com, Minggu (13/7/2025).

Berikut 13 daftar proyek Dinas PUPRPRKP Babel yang menjadi temuan BPK RI:

1.Pekerjaan peningkatan jaringan daerah irigasi Jeruk oleh CV. CJM dengan nilai kontrak Rp 12.095.500, kelebihan bayar Rp 188.654.000.

2.Pekerjaan pelebaran Jalan Sangku-Simpang Tempilang oleh CV. CJM dengan kontrak Rp11.656.272.000, kekurangan volume atau kelebihan bayar Rp 241.310.000.

3.Pekerjaan Long Segment Ruas Jalan Penagan – Tanjung Tedung, selaku penyedia CV.SMB dengan nilai kontrak Rp9.596.488.650. Kekurangan bayar sebesar Rp 84.995.000.

Baca Juga  Reses di Teluk Uber, Agung: Masyarakat Harus Berpartisipasi Dalam Musrenbang Kelurahan

4.Pelebaran Jalan Parittiga – Tanjung Ri oleh CV. SKA senilai Rp 8.064.747.000, kekurangan volume atau kelebihan bayar sebesar Rp 141.241.000.

5.Pekerjaan Long Segment Jelan Rebo Tanjung Pesona – Jelitik – Simpang Perahu oleh CV. CPP dengan nilai kontrak Rp 7.453.323.000, kekurangan volume atau kelebihan bayar Rp 142.647.000.

6. Pelebaran Jalan Koba – Lubuk Besar oleh CV. BE dengan nilai kontrak Rp 6.214.146.000, kekurangan volume atau kelebihan bayar Rp 62.459.000.

7. Pelebaran Jalan Sijuk-Buding oleh CV. KP, nilai kontrak Rp5.660.501.000 kekurangan volume Rp29.495.000.

8. Pelebaran Jalan Badau-Dendang oleh CV.CIK dengan nilai kontrak Rp5.466.423.000, kekurangan volume atau kelebihan bayar senilai Rp 20.367.000.

9. Pemeliharaan Berkala Jalan Simpang Renggiang – Gantung oleh CV.BOB dengan nilai kontrak Rp4.829.552.000, kekurangan volume atau kelebihan bayar Rp 56.745.000.

10. Pemeliharaan Berkala Jalan Air Gegas – Bedegung oleh CV.DKB dengan nilai kontrak Rp4.510.900.000.

11. Pemeliharaan Berkala Jalan Dalam Kota Pangkalpinang oleh CV. IKN dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.352.701.000, kekurangan volume atau kelebihan bayar Rp178.677.000.

12. Pemeliharaan Berkala Jalan Sungai Selan – Lampur – Simpang Gedong oleh CV. SSS dengan nilai kontrak Rp3.339.244.000, kekurangan volume atau kelebihan bayar Rp 15.381.000.

Baca Juga  Pj Gubernur Babel Dilantik, Ini Tugas Serta Wewenangnya

13. Pemeliharaan Berkala Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur oleh CV.SMB, nilai kontrak Rp3.322.166.000, kekurangan volume atau kelebihan bayar Rp 63.050.000. Jumlah nilai kontrak dari 13 paket proyek tersebut sebesar Rp 86.561.963.650 dengan total kelebihan bayar atau kekurangan volume sebesar Rp 1.495.050.000.

Dalam LHP disebutkan, Kepala Dinas PUPRPRKP kurang optimal melakukan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan kontrak kontruksi yang menjadi tanggungjawabnya.

Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing proyek tidak memantau pekerjaan secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaian volume pekerjaan dengan kontrak yang telah disepakati.

BPK juga menyoroti kekurangan cermat dari pihak konsultan pengawas yang dinilai tidak teliti dalam memastikan pekerjaan konstruksi sesuai dengan ketentuan kontrak.

Temuan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dilakukan dengan apa yang tertulis dalam kontrak, yang mengarah pada kerugian negara dan daerah.

Merespon temuan BPK ini, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung melalui Pelaksana Harian Kepala Dinas PUPRPRKP menyatakan kesepakatan dengan hasil temuan tersebut.

Baca Juga  Emron Pangkapi: Selamat Jalan Sahabatku...

Pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK, termasuk melakukan evaluasi terhadap pengawasan internal dan memastikan pelaporan yang lebih akurat sesuai dengan kondisi di lapangan.

Tak hanya itu, BPK juga memberikan rekomendasi tegas agar Gubernur meningkatkan pengawasan terhadap program dan kegiatan infrastruktur.

PPK dan Konsultan Pengawas diminta untuk memantau pelaksanaan pekerjaan secara periodik dan melaporkan kondisi riil di lapangan.

BPK juga menekankan agar kelebihan pembayaran senilai Rp1,49 miliar dikembalikan segera ke kas daerah.

Temuan ini menjadi peringatan keras bagi pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Babel.

Audit tahunan BPK bukan hanya untuk memberikan opini atas laporan keuangan, tetapi juga untuk menilai kepatuhan, efektivitas pengawasan, serta potensi kerugian negara atau daerah akibat kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

BPK meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam proyek infrastruktur Pemprov Babel lebih berhati-hati dan tidak lagi mengabaikan pengawasan demi mencegah terjadinya kerugian negara dan daerah yang lebih besar di masa depan. (wah)

Dilarang mengambil atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel tanpa seizin redaksi

LEAVE A REPLY