BPK Temukan Kelebihan Bayar Gaji ASN Babel di 14 SKPD

BPK Temukan Kelebihan Bayar Gaji ASN Babel di 14 SKPD

Hasil pemeriksaan secara uji petik menemukan sejumlah pembayaran tunjangan yang seharusnya sudah dihentikan tetap dibayarkan.

BERBAGI

SUARAPOS.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran belanja pegawai Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp116.828.999 pada 14 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sepanjang Tahun Anggaran 2025.

Temuan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2025 yang diterima Juni 2026. Dilihat Suarapos.com dalam LHP BPK, Senin (3/8/2026), menyatakan pembayaran sejumlah tunjangan kepada aparatur sipil negara (ASN) tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam laporan tersebut, Pemprov Babel menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp1,025 triliun dengan realisasi mencapai Rp958,19 miliar atau 93,47 persen dari pagu. Dari jumlah itu, belanja gaji dan tunjangan ASN terealisasi sebesar Rp467,10 miliar.

Namun, hasil pemeriksaan secara uji petik menemukan sejumlah pembayaran tunjangan yang seharusnya sudah dihentikan tetap dibayarkan.

Baca Juga  Berkas Lengkap, Bandar Sabu Tangkapan BNN Babel Segera Jalani Sidang TPPU

BPK merinci kelebihan pembayaran itu terdiri atas tunjangan fungsional, struktural, dan tunjangan umum kepada ASN yang menjalani cuti besar sebesar Rp15.926.000 pada delapan SKPD.

Tunjangan fungsional dan tunjangan umum kepada ASN yang sedang melaksanakan tugas belajar sebesar Rp59.804.000 pada lima SKPD.

Tunjangan fungsional kepada ASN yang telah diberhentikan dari jabatan fungsional menjadi pelaksana sebesar Rp6.084.000 pada lima SKPD.

Tunjangan struktural kepada ASN yang sudah tidak lagi menduduki jabatan struktural sebesar Rp14.890.000 pada lima SKPD.

Pembayaran tunjangan bahaya radiasi dalam komponen THR dan gaji ke-13 sebesar Rp20.124.999 pada satu SKPD.

Tunjangan Tetap Dibayar Meski Tak Lagi Berhak

BPK mengungkapkan terdapat 18 ASN yang masih menerima tunjangan saat menjalani cuti besar, padahal berdasarkan ketentuan pembayaran tunjangan harus dihentikan mulai bulan berikutnya setelah cuti berlaku.

Selain itu, terdapat 21 ASN yang masih menerima tunjangan umum meski telah menjalani tugas belajar lebih dari enam bulan. Padahal regulasi menyebutkan tunjangan tersebut wajib dihentikan mulai bulan ketujuh.

Baca Juga  Target Molen Berikutnya Bangun Pelabuhan

Temuan lainnya menunjukkan delapan ASN yang telah diberhentikan dari jabatan fungsional masih menerima tunjangan fungsional, sementara empat ASN yang tidak lagi menjabat posisi struktural masih memperoleh tunjangan struktural.

BPK juga menemukan sembilan ASN di RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan RSJD dr. Samsi Jacobalis menerima tunjangan bahaya radiasi dalam pembayaran THR dan gaji ke-13, padahal tunjangan tersebut tidak termasuk komponen yang boleh dibayarkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

Komunikasi Kepegawaian Dinilai Lemah

Berdasarkan konfirmasi BPK kepada bagian kepegawaian dan bendahara pada SKPD terkait, penyebab utama persoalan ini adalah tidak tersampaikannya informasi mengenai Surat Keputusan (SK) kepegawaian yang diterbitkan BKPSDMD kepada bendahara gaji. Akibatnya, penghentian pembayaran tunjangan tidak dilakukan tepat waktu.

Baca Juga  DLHK Babel Perkuat Pengawasan Hutan Lindung Gunung Tajam Belitong

BPK juga menilai Kepala SKPD belum optimal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pembayaran belanja pegawai. Selain itu, Pejabat Pembuat Daftar Gaji dan Bidang Perbendaharaan dinilai kurang cermat mengumpulkan data administrasi kepegawaian yang menjadi dasar pembayaran gaji dan tunjangan.

BPK Minta Uang Dikembalikan

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung memerintahkan kepala SKPD untuk memperkuat pengawasan pembayaran belanja pegawai serta memproses pengembalian kelebihan pembayaran tunjangan ASN sebesar Rp116.828.999 ke Kas Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam LHP disebutkan, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung melalui kepala SKPD terkait menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi. Komitmen tersebut dituangkan dalam rencana aksi melalui Surat Nomor 700/0465/ITDA tertanggal 8 Juni 2026. (*)