SUARAPOS.COM– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp386.369.000 pada delapan paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan di empat perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2025 yang dilansir Suarabangka.com grup Suarapos.com, Sabtu (4/7/2026).
BPK menyebut kekurangan volume pekerjaan ditemukan pada proyek di Dinas Kesehatan, RSUD Drs. H. Abu Hanifah, Dinas Pendidikan, dan Dinas Lingkungan Hidup. Meski seluruh pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen dan dibayar penuh kepada penyedia, hasil pemeriksaan fisik menunjukkan volume pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan kontrak.
Temuan terbesar berasal dari proyek Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Kabupaten Bangka Tengah dengan nilai kontrak Rp13,31 miliar. BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp191,755 juta.
Selain itu, BPK juga menemukan kekurangan volume pada proyek Renovasi/Penambahan Ruang UPTD Puskesmas Simpangkatis sebesar Rp50,085 juta, Rehabilitasi Pustu Cambai Rp13,833 juta, Rehabilitasi Pustu Terak Rp16,467 juta, Bangunan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) RSUD Rp32,621 juta, pembangunan sarana CT-Scan Rp31,734 juta, pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 3 Koba Rp5,317 juta, serta pembangunan Taman Kota Taman Milenial Adhyaksa Rp44,557 juta.
Total nilai kontrak delapan proyek yang diperiksa mencapai Rp22,738 miliar, sedangkan total kekurangan volume mencapai Rp386,369 juta.
Dalam laporannya, BPK menjelaskan bahwa seluruh kekurangan volume tersebut diperoleh setelah pemeriksaan dokumen kontrak, gambar pelaksanaan, dokumen pembayaran, hingga pemeriksaan fisik lapangan yang dilakukan bersama PPK, PPTK, penyedia, konsultan pengawas, dan pengawas lapangan.
Hasil pengukuran kemudian dituangkan dalam Berita Acara Hasil Kesepakatan dan Pengukuran Pemeriksaan Lapangan (BAHKPL) serta disetujui melalui Risalah Pembahasan Hasil Pengujian (RPHP).
BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya terkait kewajiban PPK mengendalikan kontrak, melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan, dan pembayaran berdasarkan volume pekerjaan yang benar-benar terpasang.
Akibatnya, menurut BPK, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah berisiko menerima hasil pekerjaan yang volumenya tidak sesuai kontrak. Selain itu, Belanja Modal Gedung dan Bangunan menjadi lebih saji sebesar Rp386,369 juta dan terjadi kelebihan pembayaran kepada penyedia dengan rincian Dinas Kesehatan Rp272,140 juta, RSUD Drs. H. Abu Hanifah Rp64,355 juta, Dinas Pendidikan Rp5,317 juta, serta Dinas Lingkungan Hidup Rp44,557 juta.
BPK menyatakan permasalahan tersebut disebabkan Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Direktur RSUD Drs. H. Abu Hanifah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK kurang optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Bangka Tengah memerintahkan seluruh PA, KPA, dan PPK terkait untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp386.369.000 sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah.
Dalam LHP juga disebutkan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan telah menyampaikan rencana aksi tindak lanjut melalui Surat Nomor 700.1.1/9/ITDAKAB/2026 tanggal 19 Juni 2026. (wah)




































