SUARAPOS.COM – Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.
Korban IM (14) dan SP (18) merupakan kakak beradik warga Kabupaten Bangka Selatan.
Sementara terduga pelaku DS (58) merupakan warga perantau asal Purwakarta, Jawa Barat.
Pelaku melancarkan aksinya dengan berkedok sebagai dukun yang bisa mengobati kedua korban terkena sihir atau ganguan jin jahat dengan cara ruqyah.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan mengatakan tersangka telah diamankan untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan untuk di proses penyidikan,”ujar AKBP Joko di Gedung Sanika Satiyawada, Mapolres Bangka Selatan, Rabu (22/02/2023)
Kapolres menerangkan, peristiwa terjadi di Kecamatan Toboali, Minggu 19 Februari 2023, sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu kedua korban diminta pelaku ikut untuk berobat di salah satu rumah ibadah di Basel. Tanpa curiga kedua korban mengikuti ajakan pelaku.
“Saat dalam perjalanan itu, pelaku mengajak kedua korban berhenti di salah satu rumah yang menjadi tempat kejadian, pelaku meminta kedua korban untuk berwudhu, setelah itu diminta masuk kamar berbeda untuk disuruh membuka baju,”terang Kapolres.
Kemudian pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban IM dan pencabulan terhadap korban SP.
“Karena saat itu korban SP sempat melakukan perlawan saat hendak dicabuli,”jelas Joko.
Kedua korban kemudian melapor ke orang tuanya atas perbuatan bejat yang dilakukan pelaku. Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban langsung melapor ke Mapolres Bangka Selatan
Polisi menerima laporan tersebut langsung bergerak memburu pelaku, Senin (20/02/2023) sekira pukul 01.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Basel akhirnya mendapati tersangka berada di salah satu rumah ibadah di Basel.
“Aggota berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan untuk kemudian di bawa ke Mapolres Bangka Selatan guna penyelidikan lebih lanjut,”jelas Kapolres.
Hasil Interogasi Penyidik
Dari hasil interogasi yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Bangka Selatan, terduga pelaku ternyata pernah melakukan pencabulan saat masih di Purwakarta.
“Saat diinterogasi petugas, pelaku (terduga) ini mengakui pernah melakukan perbuatan serupa waktu di Purwakarta, Jawa Barat. Namun tidak sampai melakukan hubungan badan, artinya hanya pencabulan saja,”ungkap Kapolres.
Kapolres mengimbau kepada para orang tua dan masyarakat untuk lebih aktif melakukan pengawasan terhadap anak.
“Kasus seperti ini terus berulang, makanya saya imbau kepada orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap anak secara ketat. Jangan mudah percaya kepada orang asing ataupun orang yang baru saja dikenal yang menawarkan untuk mengobati penyakit atau semacamnya,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 dan atau kedua pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016.
“Tersangka dikenakan ancaman penjara maksimal 15 tahun,”tandasnya. (neneng/RB)