Suarapos.com – Wartawan Tabloid Belitung Betuah, Arya (23) melaporkan dugaan tindakan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Belitung Timur, Kamis, 3 Maret 2022.
Dugaan penganiayaan tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan penertiban aktivitas penambangan biji timah ilegal oleh Tim Gabungan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bareskrim Polri, dan Puspom TNI, berlokasi di Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Belitung Timur, Selasa 1 Maret 2022.
Diduga pelaku inisial L tidak terima dengan pemberitaan yang dimuat, sehingga terjadilah dugan penganiayaan kepada Arya.
Atas kejadian tersebut Arya langsung melaporkan ke pihak kepolisian Polres Belitung Timur, didampingi oleh Kuasa Hukum Tabloid Belitung Bertuah, Fahriani, SH dan Pemimpin Redaksi Tabloid Belitung Bertuah, Yusnani.
Kuasa Hukum Tabloid Belitung Betuah, Fahriani ketika ditemui awak media di Mapolres Belitung Timur mengatakan laporan tersebut telah diterima Polres Belitung Timur dengan Surat Tanda Bukti Laporan (STBL) Nomor: STBL/Bß-074/III/2022/SPKT/RES BELTIM/ POLDA BABEL.
“Pada hari ini kami melaporkan seseorang berinisial (L) karena telah melakukan tindakan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap klien kami yakni Arya (23) pada saat menjalankan tugasnya sebagai seorang jurnalis yang bertugas di wilayah Belitung Timur,” ujarnya.
Menurut Fahriani, kejadian bermula saat kliennya, Arya (23) sedang berada di salah satu warung kopi. Seseorang berinisial (L) datang dan bertanya terkait pemberitaan yang dibuat oleh Arya.
Sempat terjadi keributan kecil di lokasi kejadian. Lalu, kata Fahrial, “L” diduga langsung mencengkram bagian leher kliennya sehingga membuat kliennya berada dalam posisi tertunduk. Setelah itu, tangan (L) diduga mengenai bagian atas mata kliennya sehingga menyebabkan memar.
“Kami juga sudah melakukan visum untuk melengkapi laporan,” jelasnya.
Kemudian, (L) juga diduga melakukan intimidasi dan ancaman agar kliennya tidak melakukan peliputan di wilayah Belitung Timur.
“Sedangkan kita tahu seorang jurnalis bisa ditugaskan melakukan peliputan dimana saja dan itu diatur dalam Undang-undang Pers. Sehingga dimanapun jurnalis bertugas berada dalam lindungan undang-undang,” ujarnya.
Dia menyebutkan, saat ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya permasalahan tersebut kepada kepolisian untuk diproses sesuai dengan aturan undang-undang dan hukum yang berlaku.
“Karena kami percaya di negara ini masih ada aparat penegakan hukum yang memang ingin menegakkan hukum,” ucapnya.
Menurut Fahriani tindakan yang dialami kliennya tersebut sudah mengarah kepada tindakan intimidasi terhadap seorang jurnalis dimana seorang jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Untuk itu, pihaknya langsung mengambil tindakan tegas dengan melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Belitung Timur agar hal semacam itu ke depannya tidak terulang kembali dan dialami oleh oknum jurnalis yang lain.
“Kami kedepannya tidak ingin ada kisah-kisah baru bahwa wartawan mendapatkan intimidasi padahal peran wartawan untuk meliput berita yang aktual dan fungsinya banyak kepada masyarakat menjadi terhalang,” tandasnya.
Dia menyebutkan, kliennya mendapatkan tindakan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan baik secara verbal dan non verbal serta secara fisik maupun psikis.
Hingga berita ini dimuat, suarapos.com Grup suarabangka.com masih berupaya mengkonfirmasi dan memverifikasi ke pihak terkait. (*/hn)