Suarapos.com – Dukungan kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pangkalpinang, mengalir. Sebanyak 15 pengacara siap membelanya pasca diberitakan secara luas oleh media atas laporan dan pengembalian dugaan uang gratifikasi ke KPK.
Pengacara R.G Harahap, ketika diwawancara wartawan, Sabtu, 21 Mei 2022, akan membela
mantan Kadis PUPR Pangkalpinang, Suparlan yang dilaporkan Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil yang biasa disapa Molen ke Polda Kepulauan Bangka Belitung karena dituding memfitnah.
Harahap bahkan mengklaim akan menyiapkan 15 orang pengacara untuk ikut membela Suparlan.
“Kita akan kirim 15 orang pengacara secara gratis untuk membela Pak Suparlan. Pengacara yang saya siapkan dari Jakarta semua untuk membela yang benar,” kata Harahap melalui sambungan telepon.
Kemudian Harahap mengatakan melalui bukti-bukti yang dimiliki Suparlan, dia akan mendampingi secara penuh.
Apalagi Harahap menilai, proses hukum dugaan gratifikasi ini harus diselesaikan terlebih dahulu, baru bisa terlapor melakukan laporan balik.
“Terlebih dahulu terlapor diproses dulu, karena dia (Suparlan) menjelaskan tentang kejadian yang dialaminya. Siapa saja bisa melapor, laporan bisa diterima saja, untuk proses selanjutnya tidak bisa,” ucap Harahap.
“Saya menilai yang disampaikan pak Parlan itu tidak mungkin asal-asalan. Pasti ada kebenaran yang disampaikannya, cuma detilnya bagaimana itu harus diselidiki lebih lanjut,” sambungnya.
Sementara kuasa hukum Molen, Iwan Prahara, ketika dikonfirmasi Suarapos.com, Sabtu malam, mengatakan kalau pihaknya sudah melaporkan Suparlan ke Polda Babel, Jumat, 20 Mei 2022.
“Kemarin (Jumat), tanya bai (saja) ke Subdit Siber. Aku lagi sedekah (hajatan) tetangga,” kata Iwan.
Hingga kini Suparlan belum berhasil dihubungi untuk dimintai tanggapan atas dirinya dilaporkan Molen ke Polda Babel. Diketahui ia saat ini masih menjalani ibadah umroh.
Sebelumnya, mengutip Suarapos.com, Jumat, 20 Mei 2022, Suparlan menolak tudingan yang menyebutkan dirinya memfitnah.
“Saya tidak pernah memfitnah siapapun,” tegasnya.
Soal ini bermula ketika Suparlan melaporkan dan mengembalikan dugaan uang gratifikasi ke KPK.
Suparlan menyebutkan ketika itu uang Rp50 juta tersebut diantar oleh seseorang berinisial Y atas perintah seseorang ke ruangannya di Kantor PU Pangkalpinang.
“Yang tahu semuanya si “Y”, uang tersebut diantar oleh “Y” dua kali ke kantor. Pertama kali diantar pagi, saya tolak,” ujarnya.
“Sore hari “Y” datang lagi keruangan saya dan memaksa saya menerima uang tersebut, tetap saya tolak,” lanjut Suparlan tanpa merincinya.
Karena tetap kukuh menolak, “Y” akhirnya meninggalkan begitu saja uang tersebut di meja Suparlan di Kantor Dinas PU Pangkalpinang.
“Saya bilang akan mengembalikan ini ke negara karena tidak mungkin ke kas daerah. Nah uang tersebut, termasuk dokumen, kemudian saya serahkan ke KPK,” kata Suparlan.
Hingga berita ini dimuat masih diupayakan
konfirmasi dan verifikasi kepihak terkait. (SP)