BANYUASIN, SUARAPOS.COM – Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari restribusi parkir tahun 2023 sebesar Rp1 miliar.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin, Mulyanto AP, MSi melalui Plt UPT Pelayanan Angkutan Darat, Salamun SH mengatakan penarikan restribusi parkir mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2021.
“Tahun 2022 sebesar Rp700 juta. Untuk meningkatkan PAD tahun 2023 kami menargetkan restribusi parkir Rp1 miliar,”ujar Salamun kepada suarapos.com grup, Jumat (14/1/2023).
Dia optimis target itu dapat tercapai. Pasalnya masih ada sejumlah titik parkir baru yang akan di kelolah oleh Dinas Perhubungan tahun ini. Capaian target distribusi parkir di tahun 2023 akan didapat dari restribusi parkir setiap kecamatan darat.
“Ada potensi titik – titik parkir yang selama ini belum dikelolah akan kita kenakan restribusi. Adapun yang sudah kami kelola tahun lalu sekitar 40 titik,”tambahnya.
“Selain itu dengan adanya petugas kami dilapangan paling tidak akses jalur keluar masuk kendaraan dapat di atur sehingga tidak semrawut dan tidak terjadi kemacetan,” jelasnya. (alpian)