Suarapos.com – Setiap Anggota PWI harus mentaati kodek etik jurnalistik dan kode perilaku wartawan. Hal ini menjadi tugas Dewan Kehormatan PWI untuk terus mensosialisasikannya dengan baik.
Persoalan ini mengemuka dan menjadi perhatian serius Dewan Kehormatan (DK) PWI yang menggelar pertemuan dengan 40 pengurus Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) dari 26 provinsi di Hotel Zahra, Kendari, 8 Februari 2022. Selebihnya peserta mengikutinya melalui aplikasi zoom (daring).
Pemahaman dan penerapan kode etik jurnalistik oleh wartawan masih rendah. Begitu juga dengan perilaku wartawan di lapangan, banyak yang masih belum mencerminkan sikap profesional sesuai amanah Kode Perilaku Wartawan PWI.
Masih ada yang mencampuradukkan antara kepentingan profesi, organisasi dan kepentingan pribadi. Ini akan ditertibkan.
Pertemuan yang dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring), dipimpin Sekretaris DK-PWI, Sasongko Tedjo secara langsung (luring) di Kendari dan dibuka oleh Ketua DK, Ilham Bintang dari Jakarta. Hadir juga Asro Kamal Rokan dan Tri Agung Kristanto.
Ilham Bintang mengingatkan, media sosial adalah keniscayaan dengan lebih 200 juta pengguna. Melebihi jumlah pemilih Pemllu 2019 atau sekitar 80 persen populasi Indonesia.
Banyak informasi cepat dan menarik bisa diperoleh dari sana. Ada yang mermanfaat untuk rakyat ketahui, namun masih lebih banyak yang mudharat yang bisa menimbulkan kerusakan di tengah masyarakat.
“Justru itu menjadi tantangan wartawan, harus menerapkan prinsip kerja jurnalistik yang taat kode etik. Sesungguhnya itulah martabat dan mahkota wartawan yang beritanya dapat dipercaya publik,” kata Ilham.
Terkait dengan peran Dewan Kehormatan PWI baik di Pusat dan daerah, pertemuan tersebut menyerukan agar makin diberdayakan.
Menurut Ilham, Kongres XXI PWI di
Solo tahun 2018 mengamanatkan penguatan peran DK melalui perubahan PD PRT. Namun diingatkan agar selalu berkoordinasi dengan pengurus harian PWI dalam mengawasi penegakan kode etik dan kode perilaku yang dilakukan anggota maupun pengurus.
Forum juga mengingatkan agar pemberdayaan dimaksud termasuk upaya pencegahan penyalahgunaan profesi dengan melakukan pendidikan dan sosialisasi kode etik dan kode Perilaku wartawan secara masif di seluruh Indonesia baik internal maupun eksternal.
Sementara Tri Agung Kristanto menyebutkan pemahaman wartawan terhadap kode etik dari dulu masih rendah dan hal itu terbukti dengan masih banyaknya pengaduan masyarakat terkait dengan pelanggaran kode etik.
“Pengaduan itu bahkan lebih banyak terkait soal judul dan hal-hal lain yang melanggar Pasal 1 dan pasal 3 kode etik jurnalistik misalnya mengenai itikad buruk,” kata Tri yang baru terpilih sebagai anggota Dewan Pers priode baru.
Selanjutnya, dia memprediksi pengaduan pelanggaran kode etik pasti akan naik menjelang tahun politik. Oleh karena itu diharapkan wartawan mampu menjaga akurasi.
Jangan terpancing kecepatan media sosial dengan mengabaikan proses jurnalistik yang seharusnya dilakukan. Kutip mengutip atau multi level quoting yang kerap terjadi tanpa konfirmasi juga sangat berbahaya.
Survei Edelman tahun 2021 masih menunjukkan kenaikan tingkat kepercayaan publik pada era disrupsi saat ini walau hanya 1 persen.
“Itu membuktikan wartawan dengan produk jurnalistiknya tetap diandalkan. Pers tetap berkawan dengan media sosial namun kita tidak boleh terlarut atau terpancing olehnya.”
Anggota DK PWI, Asro Kamal Rokan lebih menekankan mengenai perlunya memahami dan mentaati kode etik jurnalistik.
Tidak boleh lagi terjadi ada wartawan tidak membaca kode etik profesinya. Hasil survey Dewan Pers beberapa tahun tercatat sekitar 70 persen wartawan tidak memahami kode etik wartawan.
Padahal, itulah kompetensi tertinggi wartawan sebenarnya. Itu di atas segala-galanya. Uji Kompetensi Wartawan yang diadakan harus selalu mengacu hal itu.
“Jangan sampai ada penguji yang malah tak paham kode etik,” kata Asro.
Laporan dari seluruh pengurus DK Provinsi, klop dengan keprihatinan DK-PWI Pusat. Pertemuan akhirnya menyepakati untuk meningkatkan perannya dalam menjaga marwah dan martabat wartawan dengan terus mengawasi setiap potensi maupun tindakan pelanggaran kode etik jurnalistik dan kode Perilaku wartawan.
Forum juga bertekad komunikasi DK dengan DKP se Indonesia lebih diintensifkan. (*/fh)