SUARAPOS.COM – Bupati Bangka periode 2018-2023 Mulkan, dilaporkan oleh DPP Corruption Investigation Committee (CIC) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/9/2024).
Hal ini terungkap dalam video pernyataan yang disampaikan Sekjen DPP CIC, Jupiter Sembiring, Selasa (10/9/2024) di Kantor KPK.
“Pada hari ini kami telah melakukan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Bupati Bangka periode jabatan 2018-2023,”ujar Jupiter di halaman gedung KPK.
Adapun laporan tersebut terkait dugaan tindakan pidana korupsi penyalahgunaan jabatan dalam pengeluaran konsesi lahan Kotawaringin, defisit anggaran daerah senilai Rp147 miliar, penyalahgunaan anggaran dan laporan dugaan money politic pada Pilkada Kabupaten Bangka tahun 2024,”sambung Jupiter.
Jupiter berharap, laporan ini segera ditindaklanjuti oleh KPK agar masyarakat Bangka juga mengetahui kasus ini, dan dapat menjadikannya momentum untuk pemberantasan korupsi di Kabupaten Bangka.
“Hari ini laporan kita sudah diterima di KPK RI dan akan segera ditindak-lanjuti. Kiranya langkah ini bisa menjadi moment untuk membuat Bangka menjadi daerah yang bebas dari korupsi,” kata Jupiter Sembiring
Sementara Bupati Bangka periode 2018-2023, Mulkan kepada sejumlah wartawan di Bangka membantah apa yang telah dilaporkan oleh DPP CIC. (SP)