SUARAPOS.COM – DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat paripurna LXI dengan agenda mendengarkan penjelasan Gubernur Sumsel terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (6/2/2023).
Rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM dan H. Muchendi Mahzareki, SE.
Rapat parpipurna di hadiri Gubernur Sumsel H. Herman Deru dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tamu undangan lainnya.
Gubernur Sumsel H. Herman Deru secara umum menjelaskan Latar belakang, tujuan dan inti dari ke empat Raperda.
Adapun empat Raperda tersebut :
1.Raperda tentang Penyelenggaraaan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Raperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
3. Raperda tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumatera Selatan 2022-2024
4. Raperda tentang Tata Cara Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 – 2043
Setelah mendengarkan penjelasan Gubernur, Rapat Paripurna pun diskors untuk selanjutnya memberikan kesempatan pada Fraksi – fraksi DPRD Sumsel untuk membahas dan memberikan pandangan umumnya terhadap Raperda dimaksud.
Pandangan Umum Fraksi tersebut akan disampaikan pada Rapat Paripurna LXI (61) Lanjutan pada Senin 13 Februari pekan depan. (***)