2
2
Dugaan Korupsi di PT. Timah: 5 Orang Saksi Diperiksa dari Plt Kadis...

Dugaan Korupsi di PT. Timah: 5 Orang Saksi Diperiksa dari Plt Kadis ESDM Babel – Direktur Perusahaan

"Saksi - saksi diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam bidang perdagangan timah pada PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022,"

BERBAGI
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumadena (ist)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumadena (ist)

SUARAPOS.COM –  Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan perdagangan timah oleh PT. Timah bersama pihak swasta, Senin (6/11/2023).

Lima saksi yang di periksa berinisial S selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020.

Sementara dari pihak perusahaan DI selaku Direktur CV Diratama, KE Direktur Teman Jaya, TA selaku pegawai CV Teman Jaya.

Sementara dari PT. Timah Tbk yang diperiksa adalah EJ selaku Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produk PT. Timah Tbk.

Baca Juga  Perpustakaan Nasional Telah Gelontorkan Dana Rp11,4 Miliar ke Bangka Selatan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengatakan, lima saksi yang diperiksa terkait pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin perusahaan pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

“Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas dalam kasus tersebut,”ujar Ketut.

Sebagaimana diketahui, Kejagung telah melakukan pengeledahan dan menyita barang bukti berupa dokumen beserta barang bukti elektronik di tiga lokasi Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan. 

Baca Juga  Korem 045/Garuda Jaya Gelar Olahraga Bersama TNI-Polri dan Forkopimda

Kasus ini melibatkan operasi ilegal oleh pihak swasta yang dikelola di lokasi berbeda. 

“Dari tiga lokasi tersebut, tim penyidik berhasil mengumpulkan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus,”ujar Ketut, Selasa (17/10/2023), lalu.

Adapun penyelidikan dilakukan di tiga rumah, masing – masing berada di Jalan Toboali – Sadai, Jalan Raya Puput Sadai dan Jalan Jenderal Sudirman, Toboali Kabupaten Bangka Selatan. 

“Ilustrasi kerjasama ilegal antara PT. Timah Tbk dan pihak swasta dalam pengelolaan lahan menunjukan potensi kerugian negara. Hasil penjualan ini dijual kembali kepada PT. Timah Tbk,”jelasnya. (*)

Baca Juga  PT Timah Tbk Butuh Dukungan Amankan Objek Vital Nasional, Pengamanan IUP Perlu Diperkuat

LEAVE A REPLY