Edi Irawan: KI Babel Salah Paham, Maladministrasi Tak Hilang Meski Laporan Ditutup

Edi Irawan: KI Babel Salah Paham, Maladministrasi Tak Hilang Meski Laporan Ditutup

BERBAGI
Edi Irawan (ist)
Edi Irawan (ist)

SUARAPOS.COM — Polemik penutupan laporan oleh Ombudsman terkait dugaan maladministrasi Komisi Informasi (KI) Bangka Belitung menuai sorotan tajam. Ketua Badan Riset dan Inovasi Strategis Partai Demokrat Bangka Belitung, Edi Irawan, menilai langkah tersebut justru mempertegas adanya pelanggaran, bukan sebaliknya.

Menurut Edi, penutupan laporan Ombudsman kerap disalahartikan. Ia menegaskan bahwa laporan ditutup bukan berarti persoalan selesai tanpa kesalahan, melainkan karena pihak terlapor telah melakukan tindakan korektif.

“Penutupan itu justru bukti bahwa pelanggaran memang terjadi. Tindakan korektif adalah bentuk pengakuan bahwa ada kesalahan yang harus diperbaiki,” ujar Edi, Kamis (16/4/2026).

Ia bahkan menyebut, kasus ini hanya sebagian kecil dari dugaan maladministrasi yang dilakukan KI Babel selama hampir satu dekade terakhir. Edi menilai lembaga tersebut tidak menunjukkan profesionalitas dan gagal memahami substansi hukum.

“Ini bukan soal menang atau kalah dalam sengketa informasi. Yang kita soroti adalah pelanggaran aturan hukum. Jangan dicampur adukkan,” tegasnya.

Edi juga menyinggung Pasal 33 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 yang menurutnya diabaikan. Ia mempertanyakan kapasitas komisioner dalam memahami regulasi yang menjadi dasar kerja mereka.

Baca Juga  Mendapat Penghargaan Excellent Award 2023, Suganda: Saya Persembahkan untuk Masyarakat Bangka Belitung 

Lebih jauh, ia mendesak Komisi I DPRD Bangka Belitung untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja KI Babel.

“Lembaga ini sudah layak dievaluasi serius. Jika perlu, komisionernya diganti. Jangan sampai terus merusak kepercayaan publik,” katanya.

Tak berhenti di situ, pihaknya juga telah melaporkan KI Babel ke Gubernur untuk diproses melalui sidang etik. Edi memastikan laporan yang disampaikan baru tahap awal dan akan disusul dengan temuan lainnya.

“Ini baru satu laporan. Masih ada antrean laporan lain yang akan kami sampaikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KI Babel Rikky Fermana dalam rilis resmi yang diterima redaksi mengatakan, substansi persoalan yang diangkat bukanlah perkara baru. Sengketa informasi tersebut telah melalui seluruh tahapan mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perkara ini sudah diperiksa dan diputus oleh KI Babel dengan register Nomor: 001/III/KIP-BABEL/2025 pada 19 Juni 2025,” ujar Rikky.

Tidak berhenti di situ, dikatakan Rikky  pihak yang berkeberatan juga telah menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang. Dalam putusan Nomor: 5/G/KI/2025/PTUN.PGP tertanggal 25 September 2025, majelis hakim justru menguatkan putusan Komisi Informasi.

Baca Juga  Pj Gubernur Suganda: Sekolah Negeri Maupun Swasta Sama Bagusnya

Upaya hukum lanjutan kemudian diajukan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Namun, melalui Putusan Nomor: 8 K/TUN/KI/2026 tertanggal 10 Maret 2026, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi tersebut.

“Dengan demikian, perkara ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Secara hukum, tidak relevan lagi dipersoalkan seolah-olah masih dalam tahap sengketa,” tegasnya.

Rikky menilai, upaya mengangkat kembali isu yang sama dengan membangun narasi ketidakprofesionalan lembaga justru mencerminkan ketidakpahaman terhadap prinsip finalitas dalam sistem peradilan. Bahkan, hal tersebut berpotensi menyesatkan persepsi publik.

Terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Ombudsman Republik Indonesia, ia menjelaskan bahwa kewenangan Ombudsman berada pada ranah pengawasan pelayanan publik yang bersifat administratif, bukan pada ranah yudisial.

“Rekomendasi Ombudsman adalah tindakan korektif administratif, bukan putusan hukum yang dapat membatalkan proses peradilan,” jelasnya.

Baca Juga  22 Pejabat Senior ASEAN akan Bertemu di Pulau Belitung

Lebih lanjut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui surat tertanggal 27 Februari 2026 juga telah menyatakan bahwa laporan tersebut telah selesai dan ditutup. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh aspek administratif yang menjadi perhatian telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme.

Dalam praktiknya, penyelesaian sengketa informasi di KI Babel dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta aturan turunannya.

Rikky menegaskan bahwa perbedaan penafsiran hukum merupakan hal yang lumrah. Namun, mekanisme pengujiannya telah tersedia melalui jalur peradilan, bukan melalui pembentukan opini publik yang tidak berbasis pada putusan hukum.

Ia juga menyinggung pentingnya sikap kooperatif para pihak dalam proses persidangan sengketa informasi. Menurutnya, dinamika selama persidangan, termasuk sikap yang tidak mencerminkan itikad baik, menjadi bagian penting dalam melihat perkara secara menyeluruh.

“KI Babel tetap berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kritik tentu kami terima, tetapi harus disampaikan dalam kerangka hukum yang benar, bukan melalui generalisasi opini yang berpotensi mereduksi integritas lembaga,” pungkasnya. (wah)