PANGKALPINANG – Fraksi PKS DPRD Pangkalpinang mendukung Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil membatalkan rencana pengesahan Perda Pengaturan Minuman Beralkohol (Minol).
Anggota Fraksi PKS DPRD Pangkalpinang, Rio Setiady, kepada suarabangka.com/suarapos.com Grup, Minggu malam/30/1/2022, mengatakan bukan ditunda, tapi ditolak. Perda minol ini sebetulnya sudah dibahas di tingkat Pansus DPRD Pangkalpinang.
“Kami mendukung Walikota Pangkalpinang batalkan pengesahan Perda pengaturan minol,” kata Rio.
Rio memastikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang, Nomor 2 Tahun 2016, tentang Pelarangan Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minumal Beralkohol, tetap berlaku.
“Arahan dari Kemendagri terkait dengan disahkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yaitu tentang retribusi di pemerintah daerah, dengan nilai yang kecil dibawah Rp20 juta pertahun dari retribusi minuman beralkohol, maka raperda Minol tidak perlu perlu dilanjutkan,” ujar Rio.
Selain itu, Rio merinci sejumlah catatan Fraksi PKS Pangkalpinang terkait pembatalan pembahasan Perda Minol, yakni:
1. Menunggu kepastian regulasi undang-undang larangan minuman beralkohol yang sedang dibahas di DPR RI.
2. Hasil fasilitasi dari bagian hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sama sekali tidak mengakomodir kearifan lokal di Kota Pangkalpinang, maka raperda ini layak untuk ditolak.
3. Sebagai bentuk pelaksanaan aspirasi dari ulama dan tokoh masyarakat yang menyampaikannya ke DPRD saat HUT Kota Pangkalpinang Tahun 2021, yaitu menolak dengan tegas disahkannya Raperda Pengaturan Minol.
4. Kecilnya nilai retribusi perizinan minuman beralkohol yang masuk ke Kota Pangkalpinang, sehingga tidak relevan mengaitkan masalah investasi dan ekonomi dengan perizinan minuman beralkohol.
Sebelumnya kepada sejumlah wartawan, Maulan Aklil yang akrab disapa Molen menyebutkan rencana Paripurna DPRD Pangkalpinang, Senin/31/1/2022, bukan untuk melegalkan minol di Kota Pangkalpinang akan tetapi justru memberi pengendalian dan pengawasan terhadap minol.
“Kami adalah pelayan masyarakat yang menjalankan apa yg menjadi keinginan masyarakat, oleh sebab itu saya pastikan bahwa pembahasan terhadap Perda minol di pending atau dibatalkan atau ditolak,” ungkap Molen, Minggu/30/01/2022.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza.
Abang Hertza mengatakan bahwa DPRD kota Pangkalpinang Senin akan memparipurnakan 10 Raperda yang sudah dievaluasi provinsi dan salah satunya adalah Perda Minol.
“Perlu diketahui bahwa paripurna bukan untuk melegalkan perda minol, paripurna bersifat mengikuti turunan Undang Undang,
sebagai pelayan masyarakat, perda minol besok akan kita pending atau kita batalkan,” tandas Hertza. (way/fh)