Suarapos.com – Mekanisme pencairan dana kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan Anggota yang melaksanakan rehabilitasi mangrove harus melalui beberapa tahapan. Dan setiap tahapan harus terdokumentasi dan terverifikasi.
Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), Hartono ketika dikonfirmasi suarapos.com, Selasa pagi, 15 Februari 2022, mengatakan, yang menyalurkan dana ke rekening Pokmas adalah bank penyalur atas perintah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Sebelumnya, suarapos.com, menanyakan mekanisme anggaran program PEN rehabilitasi mangrove di Pulau Belitung, apakah benar alurnya seperti ini:
Pengajuan dari Pokmas – diverifikasi Korlap dan Pendamping Desa, lalu disampaikan ke PPK, oleh PPK diverifikasi lagi, lalu diajukan dokumen pencairan ke BRGM?
Hartono menjawab, “Oleh BRGM diajukan pembayaran ke KPPN (kantor pelaksananya Kementrian Keuangan).”
“Apabila KPPN setuju, KPPN akan memerintahkan Bank Penyalur yang ditunjuk (dalam hal ini BRI) untuk mentrasfer dana ke Pokmas dan Anggota/HOK sesuai rekning masing-masing,” sambung Hartono.
Dilansir suarapos.com, Senin, 14 Februari 2022, dengan judul, “Gaduh Mangrove di Belitung (Bag 1), BPDAS: Kami Ajukan Pencairan, BRGM Transfer”, berdasarkan dokumen yang disodorkan PPK dari BPDAS Baturusa Cerucuk, Maman Sudirman, pelaksanaan kegiatan Percepatan Rehabilitasi Mangrove (PRM) adalah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2021 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seluas 3.400 hektare dan telah dilaksanakan oleh 114 Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang dibentuk.
Dari jumlah di atas, untuk Pulau Belitung seluas 2.460 hektar dengan sebaran Belitung seluas 1.052 hektar dan 23 Pokmas, Belitung Timur seluas 1.408 hektar dan 64 Pokmas.
“Untuk biaya bibit, ajir, papan nama, sewa perahu dan Hari Orang Kerja (HOK) sebesar Rp19.885.000 per hektarnya,” kata Yayan Staf Evaluasi yang menemani Maman.
Ketika ditanyakan berapa total dana yang digelontorkan untuk Pulau Belitung? Maman mengatakan tinggal dikalikan saja dengan anggaran perhektarnya dengan luasan areal tanam mangrove di Pulau Belitung.
Maka surapos.com mencoba mengalikannya maka hasilnya untuk anggaran rahabilitasi mangrove di Pulau Belitung, Rp19.885.000 dikalikan 2.460 hektar, hasilnya Rp48.917.100.000,-.
Kini soal mangrove di Belitung menjadi perhatian sejumlah pihak karena diduga bermasalah. Selain BRGM menurunkan Tim untuk menyelidiki, Polres Belitung sejak Desember 2022 melakukan penyelidikan.
Teken Kontrak
Yayan Sofian mengatakan Pokmas sebagai pelaksana, berkontrak, melaksanakan, bekerja atau membuat.
Untuk bibit mangrove Pokmas bebas menentukan apakah akan melakukan pembibitan sendiri ataupun membeli dari pihak lainnya.
“Boleh beli dari anggota, kelompok lain atau pun kepada penangkar,” kata Yayan.
Selain itu, tidak ada spek khusus terkait bibit. Umumnya, kata Yayan, sudah dipahami bibit mangrove yang akan ditanam berdaun minimal empat lembar.
Sedangkan untuk Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) sebesar Rp2.800 per batang.
Di pasaran, kata Yayan, harganya bisa lebih tinggi dari harga tersebut.
Sedangkan jika Pokmas membeli dengan harga di bawah HSPK Rp2.800 per batang, itu tidak dipersoalkan. “Lebih rendah, itu urusan Pokmas,” ujar Yayan.
Adapun soal teknis penanaman, Yayan menyebutkan, setiap Pokmas diberi dua pilihan pola. Pertama, pola intensif yakni perhektarnya sekitar 3.300 batang.
Sedangkan yang kedua pola rumpun berjarak. Yakni ada 200 rumpun per hektarnya dan setiap rumpun ditanam 25 batang mangrove. Jadi dengan pola ini per hektarnya ditanam 5.000 batang mangrove.
Terkait pola mana yang dipakai, kata Yayan, sangat bergantung pada kondisi lapangan. Pola intensif dipilih biasanya karena tidak banyak gangguan. Hanya saja biasanya dibuatkan alur perahu saja.
Sedangkan untuk rumpun berjarak banyak yang mencari udang di lokasi tanam. Sehingga dengan pola ini tidak tanaman mangrove tidak terganggu.
“Selain itu, Pokmas atau pihak lainnya merencanakan lokasi ini, kedepannya bisa dikelola sebagai lokasi wisata,” ujar Yayan.
Ketika mangrove yang sudah ditanam mati ataupun hilang disapu gelombang, kata Yayan, dalam surat kontrak yang diteken, Pokmas bersedia melakukan pemeliharaan. Namun tidak ada biaya pemeliharaan.
“Diganti atau menyulam dengan bibit lainnya. Kelompok bersedia memelihara, tapi tidak ada jangka waktu,” ujarnya.
Penyulaman itu terhenti sampai uang Pokmas habis dan pada Januari 2022, gelombang laut tinggi.
Kegiatan PEN rehabilitasi mangrove itu terputus manakala pekerjaan selesai. Sementara indikator kenerhasilan adalah tertanamnya bibit mangrove secara keseluruhan dan terserapnya Hari Orang Kerja (HOK).
Program rehabilitasi mangrove di Babel, kontraknya, kata Yayan, ada yang Juli, September dan Oktober 2021.
Selama ini, proses berjalan dengan baik. Tidak ada kendala berarti. “Desember 2021, monitoring, pekerjaan sudah selesai,” kata Yayan. (fh/wy)