Suarapos.co.id
Gempur Soroti Kasus Perambahan Hutan di Bangka, Bupati Diminta Bersuara

Gempur Soroti Kasus Perambahan Hutan di Bangka, Bupati Diminta Bersuara

“Kami sudah resah sehingga munculnya gerakan ini untuk mencerdaskan masyarakat bahwa Kabupaten Bangka masih dalam keadaan yang tidak baik,”

BERBAGI

BANGKA – Aliansi Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Untuk Daerah atau Gempur Kabupaten Bangka menyoroti kinerja Bupati Bangka Mulkan – Syahbuddin. Kasus perambahan hutan Produksi Sungai Sembulan Desa Penangan Kecamatan Mendo Barat diduga melibatkan oknum Pemkab Bangka menjadi salah satu pembahasan Gempur, Jumat (12/8/2022).

Konsolidasi dihadiri kalangan mahasiswa dan pemuda yang terdiri dari beberapa organisasi yaitu PMII Cabang Bangka, BEM Stisipol P12, Sema Stisipol P12, BEM STIH Pertiba.

Adhika Adriansyah selaku koordinator Aliansi Gempur Bangka mengatakan, konsolidasi ini di dasari keresahan bersama atas banyaknya permasalahan di Kabupaten Bangka yang belum selesai selama kepemimpinan Mulkan-Syahbudin.

“Kami sudah resah sehingga munculnya gerakan ini untuk mencerdaskan masyarakat bahwa Kabupaten Bangka masih dalam keadaan yang tidak baik,” ungkap Adhika.

Adhika menegaskan puncak hadirnya gerakan ini disebabkan oleh kasus perambahan Hutan Produksi Sungai Sembulan Desa Penangan Kecamatan Mendo Barat yang diduga adanya keterlibatan oknum Pemkab Bangka.

“Karena Penyidik Gakkum KLHK telah menyita alat bukti yang merupakan milik Pemkab Bangka. Pak Bupati selaku pimpinan seharusnya juga bertanggung jawab minimal buka suara dan menelusuri kasus ini,”tegasnya.

Kasus perambahan hutan tersebut sangat membuat masyarakat Bangka kecewa. Jika memang terbukti, maka ini merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang jabatan dan perlu sanksi dan tindakan tegas karena ini merupakan tindak pidana.

“Masyarakat tentu kecewa! Bila terbukti, jelas ini tindakan penyalahgunaan wewenang dan penegak hukum sudah seharusnya menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, kami juga menagih janji Pak Bupati yang hendak menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih,”kata Andika.

Konsolidasi ini dimulai dengan pemaparan pembuka oleh koordinator Adhika, lalu penyampaian pandangan dari berbagai organisasi yang hadir, kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama dan menetapkan gerakan apa yang akan selanjutnya dilakukan.

Sementara Ketua PC PMII Bangka Charles Swarda, menyebutkan bahwa PMII Cabang Bangka yang teritorialnya berada di Kabupaten Bangka sudah berkewajiban ikut andil dalam konsolidasi ini serta menyampaikan aspirasi yang telah dikaji selama ini.

Baca Juga  KPK Usut Proyek Pengadaan Lateks di Babel, 10 Orang Diperiksa

“Kami datang dan bertukar pikiran dengan kawan-kawan lain yang hadir dan kami sepakat bahwa masih banyaknya permasalahan. Salah satunya yang paling kami soroti yaitu kawasan KEK sungailiat yang disusupi tambak udang,”timpal Charles.

Menurut Charles, kawasan KEK Sungailiat yang hampir ditetapkan oleh Pemerintah Pusat akan membawa angin segar bagi perekonomian masyarakat. Namub karena banyaknya lahan yang disusupi tambak udang di kawasan itu menyebabkan penetapan tersebut ditunda.

“Ini merugikan bagi masyarakat Bangka dan Pak Bupati sebagai pemimpin seharusnya memikirkan solusi dari permasalahan ini agar KEK Sungailiat segera ditetapkan untuk kepentingan masyarakat,”pintanya.

Disisi lain, Ketua BEM Stisipol P12 Surya Ramadan menuturkan bahwa BEM Stisipol P12 sudah melakukan kajian internal terutama kasus Muara Air Kantung yang kini terus mengalami pendangkalan.

“Muara air kantung sebagai alur keluar masuknya kapal nelayan terus mengalami pendangkalan dan kami tidak melihat kesungguhan Pak Bupati untuk menyelesaikan permasalahan ini. Dampaknya banyak kapal nelayan yang pecah dan aktivitas nelayan terganggu sehingga menurunkan pendapatan mereka”, sebut Surya.

Ketua BEM STIH Pertiba Bayu menyoroti kondisi jalan milik Kabupaten Bangka banyak yang rusak dan pembangunan jamban di beberapa Sekolah Dasar sudah diajukan beberapa kali namun sampai sekarang belum direalisasi.

“Banyak jalan yang rusak di wilayah Kabupaten Bangka dan tidak diperbaiki. Pembangunan jamban di beberapa Sekolah Dasar pada Kecamatan Mendo Barat sudah beberapa kali diajukan terutama dalam momen Musrembang. Tetapi, sampai hari ini belum terealisasikan,” sebut Bayu.

Hasil konsolidasi terbuka ini adalah isu yang diangkat selanjutnya mengenai penanganan sampah yang terbengkalai mengakibatkan pencemaran lingkungan.

Selain itu penanganan stunting dan DBD yang belum maksimal karena mengalami peningkatan, banyak titik pariwisata terutama pantai yang tidak memberikan kontribusi terhadap pemasukan daerah, pemanfaatan ruko milik Pemkab Bangka di gedung juang yang tidak berjalan dan angkat kemiskinan yang masih tinggi.

Baca Juga  Nelayan Minta Aparat Tegas, Ratusan Ponton Kembali Beroperasi di Teluk Kelabat Dalam

“Dalam waktu dekat, jika tidak ada progres maka kami pastikan akan ada gerakan berikutnya dan tentunya dengan gelombang masa yang besar untuk menuntut tuntas permasalahan-permasalahan tersebut,” tutup Adhika.

Sementara Bupati Bangka Mulkan masih dalam upaya konfirmasi terkait kritikan dari mahasiswa tersebut.

Sebelumnya, Penyidik Gakum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menahan A (44) warga Jalan Buton Air Ruai Kelurahan Air Ruai Kecamatan Pemali, Bangka sejak 1 Juli 2022.

Tersangka diamankan dalam kasus perambahan kawasan hutan produksi di Sungai Sembulan Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat.

Dari lokasi penyidik menyita barang bukti berupa satu alat berat jenis ekskavator berwarna kuning, dua unit mobil dinas jenis Pick Up dan Truk milik Pemerintah Kabupaten Bangka.

Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Yazid Nurhuda mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari pengaduan masyarakat kepada Pos Gakkum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan dugaan perusakan lingkungan/perusakan hutan karena adanya kegiatan pekebunan di dalam kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Gakkum KLHK melakukan patroli di Areal Hutan Produksi Sungai Sembulan, bersama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, UPTD KPHP Sungai Sembulan, UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin, Babinsa Desa Penagan, dan Babinkamtibmas Desa Penagan.

Di kawasan hutan tersebut, Tim menemukan kegiatan perkebunan kelapa sawit dan 1 (satu) unit alat berat ekskavator berwarna kuning di dalam kawasan perkebunan sawit dan terdapat tulisan APBN 2017.

Tim kemudian bertemu dengan Y di pondok kebun yang tidak jauh dari lokasi alat berat jenis ekskavator tersebut ditemukan.

Y mengaku sebagai orang yang ditugaskan sebagai operator dari ekskavator berwarna kuning tersebut. Tim mendapatkan informasi bahwa kegiatan perkebunan tersebut dikoordinir oleh A. Dari gelar perkara dikatakan Yazid, penyidik menetapkan A sebagai Tersangka pada Jumat, 1 Juli 2022. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Jakarta Pusat sejak 1 Juli 2022.

Baca Juga  Jangan Ada Money Politik di Konferensi PWI Sumsel 2024

Dalam penahanan tersangka A tersebut, Penyidik Gakkum KLHK telah memeriksa saksi Y dan 11 saksi lainnya. Saat ini, tim penyidik sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya.

“Kami menyakini bahwa kegiatan perkebunan sawit illegal dikawasan hutan ini melibatkan pihak-pihak lainnya. Sebagaimana diketahui bahwa penyidik telah menyita satu alat berat, satu truk dan satu pick up milik Pemerintah Kabupaten Bangka,” tegas Yazid, Sabtu (27/7/2022) di Jakarta.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka A diduga melakukan tindak pidana kehutanan berupa “mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah” untuk kegiatan perkebunan.

Tersangka A diancam dengan hukuman penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp 7,5 miliar, berdasarkan Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf a Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang diubah dengan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Untuk pengembangan penyidikan kasus kejahatan ini, Penyidik Gakkum KLHK telah menyita barang bukti berupa tanaman sawit dengan usia ±10 bulan, 2 (dua) buah gerobak dorong; 2 (dua) buah drum warna biru dengan kapasitas 200 (dua ratus) liter berisi solar; 1 (satu) buah cangkul; 1 (satu) unit alat berat warna kuning; 1 (satu) unit truk warna kuning; 2 (dua) lembar STNK asli truk; serta 1 (satu) unit pick up.

Disamping itu penyidik juga telah menyita 4 (empat) unit smartphone; 2 (dua) lembar cetak hasil tangkapan layar berupa bukti transfer; 4 (empat) lembar cetak hasil tangkapan layar berupa percakapan dalam aplikasi whatsApp. (wah)

LEAVE A REPLY