SUARAPOS.COM – Pemerintah Kecamatan Banyuasin III terus mendorong percepatan penurunan kemiskinan ekstrem di wilayah kerjanya. Berdasarkan data Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 angka kemiskinan ekstrim di Banyuasin III, sekitar 3 ribu Kepala Keluarga (KK).
“Memang benar di kecamatan Banyuasin 3 ada masyarakat miskin eksrem berjumlah lebih kurang sebanyak 3000,”ujar Camat Banyuasin III, Santo, S,Sos, MSi, Sabtu (10/2/2023).
Santo menambahkan untuk menimalisir angka kemiskinan ekstrem di desa dan kelurahan, pihaknya aktif melakukan memonitoring melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) dengan nomengklatur SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation).
Sebagaimana diketahui Aplikasi SIKS-NG dilengkapi dengan variabel-variabel yang terdapat dalam form Basis Data Terpadu, sehingga informasi yang dibutuhkan tentang masyarakat miskin akan semakin lengkap.
Selain itu, Pemerintah kecamatan Banyuasin III mencanangkan empat langkah strategis untuk mengurangi data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ektrem (P3KE).
Adapun empat langkah strategis tersebut meliputi :
1. Pertama melakukan memonitoring melalui aplikasi SIKS-NG kantong – kantong kemiskinan di pedesaan dan kelurahan.
2. Meningkatkan pendapatan masyarakat
3. Mengurangi beban pengeluaran masyarakat.
4. Membantu fakir miskin, anak yatim piatu, penyandang distabilitas dan penderita penyakit menahun.
“Caranya turun langsung ke lapangan dan membagikan paket sembako setiap hari Jumat itu salah satu cara mengurangi beban pengeluaran masyarakat,”tutur Santo.
Dia menambahkan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) pengunaan dana desa untuk masyarakat miskin.
“Penggunaan dana desa di peruntukan masyakarat miskin sebesar 25 persen, artinya dana desa tersebut bisa digunakan 10 persen dan bisa 15 persen,”terang Santo.
“Kami berharap data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dikelola melalui Aplikasi SIKS -NG oleh petugas pengisi data desa dan kelurahan dapat melaksanakan tugas secara optimal sebagaimana telah diatur UU nomor 13 tahun 2011 dan peraturan menteri sosial no 28 tahun 2017 (permensos),”tutupnya. (alpian)