Suarapos.co.id
Gunakan Gelar Sarjana Hukum Palsu, Terdakwa Guntual Ditangkap Jaksa

Gunakan Gelar Sarjana Hukum Palsu, Terdakwa Guntual Ditangkap Jaksa

BERBAGI
Oplus_131072

SUARAPOS.COM – Satgas SIRI bersama Kejati Jawa Timur mengamankan, Guntual SH (61) buronan (DPO) asal Kejari Sidoarjo, Rabu (4/9/2024).

Guntual merupakan warga Kebraon Kecamatan Karang Pilang Kota Surabaya yang didakwa dalam perkara menggunakan gelar palsu Sarjana Hukum (SH).l oleh majelis hakim PN Sidoarjo.

Putusan ini bisa diakses lewat situs web resmi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran perkara) PN Sidoarjo.

Berdasarkan situs yang bisa diakses oleh semua pihak itu menyebut bahwa putusan Kasasi tertanggal Rabu, 03 Maret 2021 dengan nomor putusan Kasasi : 33 K/Pid.Sus/2021.

Putusan yang diupload di SIPP PN Sidoarjo itu menyatakan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) RI membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 847/PID.SUS/2019/PN SDA Tanggal 27 Mei 2020.

Majelis Hakim Agung menyatakan mengadili sendiri. Pertama, tedakwa Guntual,S.H. tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi”.

Baca Juga  Nelayan Membalong Ditemukan Tewas Mengapung

Dua, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan. Tiga, memerintahkan terdakwa untuk ditahan.

Empat, menetapkan barang bukti berupa 2 (dua) lembar surat asli yang dibuat dan ditanda tangani oleh Sdr Guntual pada tanggal 5 Desember 2013 perihal permintaan rincian pembayaran dan dokumen-dokumen kredit, 2 (dua) lembar surat asli yang dibuat dan ditanda tangani oleh Sdr Guntual, SH pada tanggal 30 Juni 2014 perihal permintaan pengembalian aset titipan dan jaminan kredit.

Serta 1 (satu) lembar surat asli dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 30 November 2015 selaku Deputi Direktur Pengawasan 1 beserta 2 (dua) lembar foto copy yang dibuat dan ditanda tangani oleh Saudara Gubtual, SH pada tanggal 26 November 2015 perihal keluhan terhadap pelayanan OJK dan permintaan bukti telah dilakukan pembinaan.

Baca Juga  Bappenas Minta Pemprov Babel Percepat Pembangunan Ruang VIP Bandara Belitung

Selain itu, 2 (dua) lembar berita surat kabar harian asli “Pro Rakyat” edisi 42 yang terbit hari Senin, tanggal 30 Juni 2014, 1 (satu) lembar asli surat pemberitahuan informasi Alumni FH UNKRIS terhadap Saudara GUNTUAL dari Universitas Krisnadwipayana Fakultas Hukum yang dibuat oleh Sophar Hutagalung S.H., M.H. selaku Dekan Universitas Krisnadwipayana yang dikirim dan ditujukan kepada Bapak Komisaris Polisi Muhammad Harris, S.H, S.I.K, M.I.K selaku Kasat Reskrim Polres Kota Sidoarjo dan surat telah diterima di Kantor Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar mengatakan, pengamanan atas tersangka berdasarkan Putusan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 33 K/Pid.Sus/2021 tanggal 03 Maret 2021 atas nama Terdakwa Guntual.

Baca Juga  Polres dan Pemkab Bangka Bersihkan Kampung Nelayan dari Tambang Ilegal

“Tersangka terbukti melanggar Pasal 28 ayat (7) Jo Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dengan pidana badan 2 (dua) bulan penjara,”ujar Harli melalui keterangan tertulis.

Saat diamankan, Terpidana Guntual S.H. bersikap tidak kooperatif dan melakukan perlawanan, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan kendala.

“Setelah berhasil diamankan, DPO diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo,”jelasnya.

Harli menegaskan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,”tutup Harli. (SP)

LEAVE A REPLY