Helena Lim Gunakan Uang dari Keuntungan Korupsi Timah Buat Beli Sejumlah Aset

Helena Lim Gunakan Uang dari Keuntungan Korupsi Timah Buat Beli Sejumlah Aset

BERBAGI
Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejagung atas kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah, Selasa (26/3/2024). Foto: Dokumen Kejagung.
Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejagung atas kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah, Selasa (26/3/2024). Foto: Dokumen Kejagung.

SUARAPOS.COM – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkapkan bahwa Manajer PT Quantum Skyline (QSE), Helena Lim membeli sejumlah aset mulai dari lahan, ruko dan rumah dari keuntungan di kasus Timah.

Dilansir dari kompas.com, dalam surat dakwaan, “Crazy Rich” Pantai Indah Kapuk (PIK) itu mendapatkan ratusan miliar dari pengelolaan dana seolah-olah Corporate Social Responsibility (CSR) oleh para smelter yang melakukan penambangan liar.

“Bahwa dari pengelolaan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa Helena melalui pada PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan yang selanjutnya dipergunakan untuk sejumlah pembelian,” kata Jaksa Ardito Muwardi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024)

Baca Juga  HUT Ke-59 Kowal, Ny Dewi Fajar: Prajurit Wanita Istimewa

Jaksa menjabarkan bahwa Helena membeli satu unit rumah di Jalan Pluit Karang Manis IV-J-6-S/9/2 RT 006/08, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, tahun 2022.

Kemudian, dia juga membeli satu unit ruko di Soho SOBC, Agung Sedayu, PIK 2, atas nama Helena, tahun 2020 atau 2021.

Kemudian, Helena juga membeli satu bidang tanah yang beralamat di PIK 2 Thamrin Center, atas nama Helena tahun 2020. Selain itu, “Crazy Rich” PIK ini juga membeli satu bidang lahan dan/atau bangunan yang terletak di Jalan Mandara Permai 6A Blok L-4 Kav No. 55, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, atas nama Nyonya Janda Helena.

Dalam perkara ini, Helena didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 300 triliun dari pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Baca Juga  Warga Gudang Tolak Dicoklit, Bawaslu Babel Segera Turun ke Lapangan

Dia diduga berperan memberikan sarana dan fasilitas melalui PT QSE kepada suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang mewakili PT. Refined Bangka Tin.

PT QSE milik Helena disebut menampung uang pengamanan sebesar 500-700 dolar Amerika Serikat dari smelter yang melakukan penambangan ilegal dari wilayah IUP PT. Timah Tbk.

Dana ratusan dollar AS ini diperoleh dari CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa.

Uang yang dikumpulkan itu seolah-olah sebagai bentuk dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari para smelter yang mengais bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk. Helena bersama suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis diduga menerima aliran uang Rp 420 miliar dari tindakan tersebut.

Baca Juga  PT Timah Tbk Pamerkan Produk UMKM Selama Sebulan di Bandara Soekarno Hatta

“Memperkaya Harvey Moeis dan terdakwa Helena setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” kata jaksa.

Uang miliaran yang diterima crazy rich PIK ini kemudian disamarkan dengan membeli sejumlah aset. Atas perbuatan, Helena didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Ia turut dikenakan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (SP)

Sumber : kompas

LEAVE A REPLY