Ini Catatan Mendagri atas Kinerja Penjabat Kepala Daerah

Ini Catatan Mendagri atas Kinerja Penjabat Kepala Daerah

BERBAGI

SUARAPOS.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel), Ridwan Djamaluddin menghadiri Evaluasi Kinerja dan Pemantapan Tugas Penjabat Kepala Daerah Tahun 2023, oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara virtual, Selasa (31/1/23).

Dalam kesempatan ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Jenderal Tito Karnavian memberikan arahan terkait kinerja penjabat kepala daerah yang telah menjabat beberapa bulan terakhir.

Dirinya menyampaikan apresiasi serta terimakasih karena sampai dengan hari ini, yang paling penting menurutnya, para penjabat ini tidak ada yang kena masalah hukum. Jika sampai tersangkut masalah hukum, selain penjabat itu sendiri yang akan kena imbasnya, tentu juga akan berimbas negatif kepada kepercayaan pemerintah pusat yang menunjuk dan menugaskan. Kemudian, akan menimbulkan ketidakpercayaan kepada sistem rekrutmen.

“Saya berharap, jangan sampai terkena masalah hukum terutama tindak pidana korupsi. Salah satu akar masalah kepala daerah melakukan tindak korupsi adalah biaya politik yang mahal, _cost_ yang tinggi untuk menjadi kepala daerah, disamping faktor lainnya,” pesannya.

Baca Juga  Serahkan DIPA dan TKD 2023, Naziarto: Minimal 40% Anggaran Belanja Produk UMKM dan Koperasi

Jadi seharusnya, dengan adanya mekanisme yang ditunjuk atau ditugaskan, tidak memiliki biaya politik. Dirinya sangat keras dalam hal ini, jangan sampai ada transaksional dalam bentuk apapun terhadap penjabat-penjabat ini. Karena penjabat kepala daerah bukan pejabat politik dan tidak memiliki beban politik.

“Saya lebih senang penugasan ini timbal baliknya adalah dengan berbuat baik dan melaksanakn tugas sebaik-baiknya. Yang artinya, kami bangga kalau bapak/ibu tidak ada masalah hukum, berarti kami telah memilih orang yang tepat, memilih pemimpin yang baik,” pungkasnya.

Tugas utama penjabat daerah ini dijabarkannya adalah menjaga stabilitas pemerintah agar tetap berjalan menggantikan posisi pejabat definitif yang habis masa jabatannya, menjaga lingkungan politik tetap stabil meski tetap akan ada dinamika, hanya saja relatif terkendali.

Baca Juga  Kapolda Babel Lantik Dirpolairud

Sedangkan pembatasan wewenang Pj Kepala Daerah berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah, melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Pembatasan kewenangan sebagaimana dimaksud di atas, dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Dalam kesempatan ini, Mendagri Tito Karnavian juga menekankan kembali arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forkopimda Tahun 2023 terutama tentang pengendalian inflasi, penurunan tingkat kemiskinan ekstrem, stunting, dan pengelolaan dana APBD.

Hasil evaluasi kemudian disampaikan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Tomsi Tohir, bahwa dari penilaian provinsi, dari 7 provinsi yang dikepalai oleh Pj Gubernur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hanya memiliki satu indikator rendah, yaitu Belanja 81,31 di bawah rata-rata nasional 87,63.

Baca Juga  Molen: Industri Olahraga Perlu Dikembangkan

Sedangkan untuk kriteria lain yaitu Pendapatan Rata-Rata Nasional, Belanja Rata-Rata Nasional, Inflasi, Tingkat Kemiskinan Ekstrem, Stunting, Realisasi P3DN, dan Pengangguran, Bangka Belitung tidak termasuk dalam kategori rendah dibanding daerah-daerah lainnya.

“Kepada rekan-rekan Penjabat Daerah, hasil penilaian atau evaluasi ini bisa dijadikan pijakan atau perhatian khusus untuk melangkah di tahun 2023 ini,” ungkapnya.

Hasil evaluasi ini juga akan menjadi masukan bagi Kemendagri dalam memutuskan apakah perlu penggantian atau perpanjangan penjabat daerah, baik sebelum satu tahun atau mungkin setelah satu tahun, digantikan dengan orang yang berbeda, dengan pertimbangan kriteria lain bagi yang baru dilantik. (***)

 

LEAVE A REPLY