SUARAPOS.COM – Inspektorat Kabupaten Bangka Tengah menegaskan penggunaan transaksi tunai dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) tidak dibenarkan karena berpotensi menimbulkan kecurangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Bangka Tengah, Pangihutan Sihombing, menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menyoroti masih dominannya transaksi tunai senilai sekitar Rp2,36 miliar yang dilakukan sejumlah Bendahara Pengeluaran Pembantu di lingkungan Setda pada Tahun Anggaran 2025.
“Sehubungan dengan pengelolaan keuangan tersebut, Inspektorat menyampaikan bahwa hal tersebut tidak dibenarkan karena transaksi tunai berpotensi terjadinya kecurangan,” kata Pangihutan Sihombing kepada Mediaqu.id jaringan Suarapos.com, Selasa (21/7/2026).
Menindaklanjuti temuan tersebut, Inspektorat mengaku telah mengambil langkah konkret melalui audit dengan tujuan tertentu terhadap pengelolaan anggaran Tahun 2026.
Audit tersebut mencakup pelaksanaan anggaran Januari hingga April 2026 sebagai bagian dari upaya pengawasan agar pengelolaan keuangan berjalan sesuai ketentuan.
“Langkah konkret yang sudah dilakukan Inspektorat terhadap pengelolaan keuangan di Setda adalah melakukan audit dengan tujuan tertentu untuk anggaran Tahun 2026, mulai Januari sampai April. Kami juga akan melakukan monitoring dan evaluasi sebelum akhir tahun anggaran 2026,” ujarnya.
Selain audit, Inspektorat juga merekomendasikan pemberian teguran dan pembinaan kepada pejabat serta bendahara yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan. Rekomendasi tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2025 serta hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap pengelolaan anggaran Tahun 2026 hingga April.
“Berdasarkan LHP BPK Tahun Anggaran 2025 dan LHP Inspektorat untuk Tahun Anggaran 2026 sampai bulan April, sudah direkomendasikan untuk diberikan teguran dan pembinaan terhadap Kepala Bagian Keuangan dan bendahara di Setda,” jelasnya.
Terkait progres tindak lanjut rekomendasi BPK, Pangihutan mengatakan prosesnya masih berjalan. Ia berharap seluruh rekomendasi dapat diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
“Berdasarkan LHP BPK, masa tindak lanjut atas rekomendasi diberikan selama 60 hari sejak LHP diterbitkan. Saat ini proses tindak lanjut masih berjalan dan mudah-mudahan dapat diselesaikan dalam tenggat waktu tersebut,” katanya.
Pangihutan juga menyampaikan pesan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Bangka Tengah agar pengelolaan keuangan daerah ke depan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pesan dari Inspektorat kepada semua OPD di Kabupaten Bangka Tengah agar melaksanakan kegiatan berdasarkan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pengelolaan kas di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Tengah kembali menjadi sorotan setelah BPK menemukan sejumlah catatan dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2025.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyoroti penggunaan uang tunai dalam transaksi belanja yang dilakukan oleh sejumlah Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) di lingkungan Setda.
Menurut BPK, kondisi tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai penerapan transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, meskipun Neraca Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah per 31 Desember 2025 mencatat saldo Kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp0, masih ditemukan praktik pengelolaan kas melalui penarikan tunai dalam jumlah besar.
Dari total pelimpahan Uang Persediaan/Ganti Uang (UP/GU) kepada tiga BPP Setda sebesar sekitar Rp2,915 miliar, sebanyak sekitar Rp2,360 miliar dicairkan melalui penarikan tunai. Sementara transaksi yang dilakukan secara non tunai hanya sekitar Rp362,456 juta.
Rinciannya, BPP KPA 1 melakukan penarikan tunai sekitar Rp434,331 juta dari total UP/GU sebesar Rp480,598 juta. BPP KPA 2 menarik tunai sekitar Rp201,402 juta dari total Rp222,659 juta. Adapun BPP KPA 3 melakukan penarikan tunai sekitar Rp1,724 miliar dari total UP/GU sebesar Rp2,211 miliar.
BPK menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar transaksi belanja di Setda masih menggunakan pola pembayaran tunai, padahal pemerintah daerah telah didorong untuk memperluas penerapan transaksi non tunai guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengendalian keuangan.
Selain itu, BPK juga menemukan mekanisme pengeluaran kas di Setda belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Sejumlah Bendahara Pengeluaran Pembantu diketahui tidak melakukan pembayaran langsung kepada pihak penerima. Dana terlebih dahulu ditarik dari bank menggunakan cek, kemudian diserahkan kepada Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda melalui mekanisme uang panjar.
Menurut BPK, penyerahan dana tersebut belum dilengkapi dengan Nota Penyerahan Dana (NPD) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan catatan kas tunai yang diperiksa, sepanjang 2025 terdapat dana tunai sebesar sekitar Rp1,166 miliar yang diterima dari tiga BPP Setda. Dana tersebut kemudian digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional dengan realisasi sekitar Rp1,085 miliar.
Pengeluaran tersebut antara lain digunakan untuk perjalanan dinas, pembayaran utilitas seperti listrik dan air, layanan telepon, serta kebutuhan benda pos.
BPK menilai pola tersebut perlu menjadi perhatian karena pengelolaan kas tunai berlangsung di luar mekanisme pembayaran langsung yang dirancang untuk memperkuat sistem pengendalian internal.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan adanya saldo kas harian yang cukup besar pada beberapa Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Dalam pemeriksaan buku kas tunai, saldo kas maksimal pada BPP KPA 3 tercatat mencapai sekitar Rp200 juta pada Juli 2025. Pada periode lainnya, saldo kas tunai juga berada pada kisaran puluhan hingga ratusan juta rupiah.
BPK menyebut Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah belum memiliki kebijakan khusus yang mengatur batas maksimal penyimpanan uang tunai oleh Bendahara Pengeluaran maupun Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Menurut BPK, ketiadaan aturan tersebut menyebabkan pengendalian terhadap jumlah uang tunai yang disimpan perangkat daerah belum memiliki standar yang seragam.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Bupati Bangka Tengah menetapkan kebijakan mengenai pembatasan penyimpanan kas tunai pada Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Selain itu, Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran diminta meningkatkan pengendalian terhadap pelaksanaan anggaran serta memastikan mekanisme pengeluaran kas berjalan sesuai ketentuan.
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melalui Sekretaris Daerah menyatakan menerima dan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK tersebut. (*)



































