SUARAPOS.COM — Ratusan petani Desa Nangka, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, melaporkan Kepala Desa (Kades) Nangka, Bayumi, ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan terkait dugaan gratifikasi yang disebut-sebut berasal dari perusahaan pabrik kelapa sawit.
Laporan tersebut dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Primayuda Yutama. Ia mengatakan laporan masyarakat saat ini tengah ditelaah oleh tim tindak pidana khusus (Pidsus).
“Pelaporan oleh warga Desa Nangka terhadap Kades Nangka terkait dugaan adanya gratifikasi atau suap yang diduga diterima oleh oknum Kades Nangka,” kata Primayuda seperti dilansir dari radarbahtera jaringan suarapos.com, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, proses pendalaman masih berlangsung sehingga pihaknya belum dapat menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait laporan tersebut.
“Itu sedang ditelaah oleh Pidsus, terkait hasil ataupun progres masih menunggu info lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Suryadi selaku salah satu koordinator masyarakat Desa Nangka membenarkan pihaknya telah melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.
Ia mengungkapkan, masyarakat telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aliran dana ke rekening pribadi Kades Nangka dan istrinya.
“Kami telah mengantongi dugaan transferan yang diduga dari pihak perusahaan pabrik sawit kepada Kades dan istrinya yang kami nilai cukup kuat untuk dijadikan barang bukti dugaan gratifikasi,” ungkap Suryadi.
Menurutnya, laporan itu merupakan bentuk upaya masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas dugaan yang berkembang di tengah warga.
“Kami sangat mendukung dan berharap Kejari Bangka Selatan dapat segera memutuskan hasil dari laporan kami,” katanya.
Saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut dan dugaan adanya aliran dana ke rekening pribadinya maupun istrinya, Kades Nangka, Bayumi, memberikan tanggapan singkat.
“Siap bang,” ucapnya.
Sebelumnya, masyarakat Desa Nangka juga diketahui telah melayangkan pengaduan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (8/6/2026). Pengaduan tersebut berkaitan dengan kerusakan Jalan Usaha Tani (JUT) yang disebut warga terdampak aktivitas pembangunan pabrik kelapa sawit di wilayah tersebut.
Kades Nangka Bantah
Kepala Desa Nangka, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, Bayumi, sebelumnya telah membantah adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan 195 Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal itu disampaikan Bayumi dikantor Desa setempat, Kamis (13/2/2025), lalu.
Menurut Bayumi, seluruh tahapan pelaksanaan program PTSL di Desa Nangka dilakukan secara terbuka dan transparan sehingga tudingan adanya pungli tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Ya, saya pastikan itu tidak benar karena proses PTSL semuanya dilakukan secara terbuka dan transparan,” tegas Bayumi saat dikonfirmasi mediaqu.Id jaringan Suarapos.com, melalui pesan singkat, Kamis (13/2/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas temuan Ombudsman Provinsi Bangka Belitung yang mengindikasikan adanya dugaan pungli dalam proses penerbitan sertifikat tanah melalui program PTSL.
Meski demikian, Bayumi mengakui hingga saat ini Pemerintah Desa Nangka belum memberikan klarifikasi resmi kepada Ombudsman Babel terkait temuan tersebut.
“Belum. Kami masih mencari nomor yang bisa kami hubungi ke pihak Ombudsman. Lagi pula, 195 sertifikat itu sebenarnya belum dibagikan karena baru direncanakan tahun ini,” ujarnya.
Bayumi juga menegaskan bahwa setiap program pertanahan yang dijalankan, baik PTSL, Persona maupun retribusi tanah, selalu diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Setiap akan dilakukan program, baik itu PTSL, Persona maupun retribusi tanah, pihak BPN selalu melakukan sosialisasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa program-program tersebut tidak membebankan biaya kepada masyarakat.
“Setahu saya, selama ada program PTSL, Persona maupun retribusi tanah, ini tidak dipungut biaya sepeser pun,” tegas Bayumi.
Program PTSL sendiri merupakan program nasional yang bertujuan mempercepat pendaftaran tanah secara massal guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. (*)




































