Suarapos.com – Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya akan menindak tegas aparat yang terbukti membekingi tambang timah ilegal.
Hal ini menjawab wartawan soal maraknya tambang ilegal di Babel karena diduga pihak aparat keamanan terlibat. Ia mengatakan tidak akan berkompromi.
“Aparat yang membekingi saya tindak tegas, ini komitmen kami untuk mendukung pemerintah bagaimana mengatasi penambangan ilegal yang ada di Babel. Kita juga tertibkan kembali IUP-IUP yang ada,” kata Yan ketika Focus Group Disscusion (FGD) di Gedung Tribrata Polda Babel, Selasa, 21 Juni 2022.
Diakui Kapolda, penindakan terhadap tambang ilegal sering dilakukan, namun belum sepenuhnya teratasi.
Hingga kini tambang ilegal masih marak di Babel. Kapolda mengatakan untuk mengatasinya tidak cukup hanya kepolisian saja, namun harus melibatkan sejumlah pihak.
FGD dilaksanakan berkaitan dengan Hari Bhayangkara ke-76 Polri Tahun 2022. Kegiatan ini, ujar Kapolda sebagai wadah untuk memberikan sumbangsih ide-ide cemerlang dari narasumer, dan masyarakat guna menyusun konsepsi tata kelola pertambangan yang lebih baik.
Kemudian Yan berharap, kegiatan ini dapat merumuskan secara bersama upaya mengatasi kerusakan lingkungan, dampak dari pertambangan timah sekaligus mencari solusi maraknya tambang timah ilegal.
Ia menilai kebijakan Presiden RI Joko Widodo menugaskan Pj. Gubernur Babel Ridwan Jamaluddin sangat tepat, karena saat ini Ridwan juga menyandang jabatan sebagai Dirjen Minerba di Kementerian ESDM RI.
Penjabat Gubernur Ridwan Djamaluddinenjadi narasumber forum diskusi bertajuk “Konsep Tata Kelola Penambangan Timah Guna Menjaga Kelestarian Lingkungan dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Babel dan Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan”.
Ridwan mengatakan pertambangan timah dengan kelestarian lingkungan merupakan dua hal yang berseberangan.
“Sering tidak sejalan, itulah saya ajak bapak, ibu sekalian untuk membahas masalah ini,” ungkapnya.
Masih maraknya tambang ilegal, kata Ridwan akibat kurangnya kontrol. Ia mencontohkan, dalam kurun beberapa tahun lalu yang boleh menambang timah hanyalah Perusahaan Tambang Timah Bangka (TTB), sehingga lingkungan masih terjaga dengan baik.
“Waktu saya kecil, saya bisa berenang di sungai, mencari udang, air sungai bening, dan bersih,” ungkapnya.
Ridwan mengutip Presiden RI Joko Widodo pada tahun 2015, negara dirugikan Rp50 triliun akibat penambangan timah ilegal.
Ia menuturkan potensi alam yang dimiliki harus dimanfaatkan untuk pembangunan dan menyejahterakan masyarakat dengan cara yang telah ditetapkan oleh pemerintah. (*)