Suarapos.co.id
Suarapos.co.id
Kasus Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang, 8 Terdakwa Segera Diadili

Kasus Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang, 8 Terdakwa Segera Diadili

BERBAGI
Oplus_131072

SUARAPOS.COM – Delapan terdakwa kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang segera diadili, Senin (24/2/2025).

Para terdakwa diduga merugikan negara senilai Rp20,2 miliar dengan modus mengucurkan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), melalui PT HKL, bekerjasama dengan BSB cabang Pangkalpinang di tahun 2022-2023 dengan jumlah debitur sebanyak 417.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (20/2/2025), dengan nomor perkara sebagai berikut :

– 17/Pid. Sus-TPK/2024/PN Pgp, jenis perkara : Tindak pidana korupsi, terdakwa : Rofalino Kurnia, jam sidang : 09.00 WIB, agenda sidang : pembacaan tuntutan, tempat sidang: Garuda.

– 18/Pid. Sus-TPK/2024/PN Pgp, jenis perkara : Tindak pidana korupsi, terdakwa : Santoso Putra, jam sidang : 09.00 WIB, agenda sidang : pembacaan tuntutan, tempat sidang: Garuda.

Baca Juga  Polres Bangka Tangguhkan Penahanan Tersangka Pembunuhan Warga Nelayan II

– 19/Pid. Sus-TPK/2024/PN Pgp, jenis perkara : Tindak pidana korupsi, terdakwa : Moch Robi Hakim, jam sidang : 09.00 WIB, agenda sidang : pembacaan tuntutan, tempat sidang: Garuda.

– 20/Pid. Sus-TPK/2024/PN Pgp, jenis perkara : Tindak pidana korupsi, terdakwa : Taufik, jam sidang : 09.00 WIB, agenda sidang : pembacaan tuntutan, tempat sidang: Garuda.

– 21/Pid. Sus-TPK/2024/PN Pgp, jenis perkara : Tindak pidana korupsi, terdakwa : Andi Irawan, jam sidang : 09.00 WIB, agenda sidang : pembacaan tuntutan, tempat sidang: Garuda.

– 22/Pid. Sus-TPK/2024/PN Pgp, jenis perkara : Tindak pidana korupsi, terdakwa : Zaedan Lesmana, jam sidang : 09.00 WIB, agenda sidang : pembacaan tuntutan, tempat sidang: Garuda.

– 23/Pid. Sus-TPK/2024/PN Pgp, jenis perkara : Tindak pidana korupsi, terdakwa : Sandri Alasta, jam sidang : 09.00 WIB, agenda sidang : pembacaan tuntutan, tempat sidang: Garuda.

Baca Juga  Kasus KUR 20,2 Miliar: 4 Pejabat BSB dan 3 Petinggi PT. HKL Dijebloskan ke Penjara

– 24/Pid. Sus-TPK/2024/PN Pgp, jenis perkara : Tindak pidana korupsi, terdakwa : Handika Kurniawan Akkase, jam sidang : 09.00 WIB, agenda sidang : pembacaan tuntutan, tempat sidang: Garuda.

Sebelumnya, kedelapan tersangka telah menjalani proses persidangan mulai dari pembacaan dakwaan, pengajuan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa, tanggapan dari JPU atas eksepsi, pembacaan putusan sela dari majelis hakim.

Dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU, saksi ahli hingga pemeriksaan terhadap para terdakwa di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Untuk diketahui, kelima terdakwa ini merupakan karyawan BSB cabang Pangkalpinang yaitu Rofalino Kurnia, Santoso Putra, Moch Robbi Hakim, Taufik dan Handika Kurniawan Akasse.

Sedangkan, tiga terdakwa lainnya berasal dari PT HKL seperti Andi Irawan, Zaedan Lesmana dan Sandri Alasta.

Sebelumnya, kedelapan tersangka ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana KUR BSB cabang Pangkalpinang oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel).

Baca Juga  Kompak, Seluruh Petugas Kebersihan Pangkalpinang Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Atas perbuatannya para terdakwa didakwakan oleh JPU dengan dua pasal yaitu :

Primair : pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan telah diperbarui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Subsidair : pasal 3 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan telah diperbarui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (**)

Sumber : bangkapos

LEAVE A REPLY