Kejagung Bongkar Peran Tiga Tersangka Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang Asal Bangka

Kejagung Bongkar Peran Tiga Tersangka Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang Asal Bangka

BERBAGI

SUARAPOS. COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM di Bangka.

Ketiganya diduga bersekongkol meloloskan ekspor mineral yang mengandung Logam Tanah Jarang (Rare Earth Element/REE), komoditas strategis yang dilarang untuk diekspor.

Ketiga tersangka tersebut yakni IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe C Pangkalpinang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, SH, MH, mengatakan penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa para tersangka, 18 saksi, serta menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapat izin penyitaan dari pengadilan.

IS Diduga Jadi Pengendali Skema

Berdasarkan hasil penyidikan, IS diduga menjadi pihak yang menginisiasi skema agar kandungan REE dalam komoditas ilmenite tidak terdeteksi dalam hasil uji laboratorium.

Baca Juga  Remaja 16 Tahun Tenggelam di Sungai Kurau Ditemukan Tak Bernyawa

IS diduga meminta GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo untuk tidak melakukan pemeriksaan sampel ilmenite secara komprehensif. Tujuannya agar kandungan REE tidak tercantum dalam laporan hasil uji laboratorium sehingga dokumen tersebut dapat digunakan sebagai syarat ekspor.

Tak hanya itu, IS juga diduga meminta hasil pengujian laboratorium dimanipulasi dengan mencantumkan kadar ilmenite di atas 45 persen agar memenuhi persyaratan ekspor.

Kandungan REE juga diminta tidak dimasukkan dalam laporan laboratorium karena merupakan mineral strategis yang dilarang untuk diekspor.

GP Diduga Manipulasi Hasil Uji Laboratorium

Penyidik menemukan GP memenuhi permintaan tersebut meski mengetahui REE memiliki nilai ekonomis tinggi dan termasuk komoditas yang dilarang diekspor.

GP diduga sengaja tidak melakukan pengujian sampel secara menyeluruh. Pemeriksaan hanya dilakukan pada bagian atas jumbo bag sehingga kandungan REE tidak terdeteksi dalam hasil laboratorium.

“Pengujian tersebut hanya dilakukan terhadap bagian atas jumbo bag dengan tujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang/REE yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium,” ujar Anang, Rabu (8/7/2026).

Baca Juga  Alumni UI Bantah Isi Film "Dirty Vote", Tegaskan Demokrasi Kita Baik-baik Saja

Laporan laboratorium yang tidak memuat kandungan REE itu kemudian menjadi dasar penerbitan dokumen ekspor.

JK Diduga Meloloskan Ekspor

Sementara itu, penyidik juga menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan JK selaku Kepala KPPBC Tipe C Pangkalpinang.

JK diduga mengakomodasi permintaan IS agar ekspor komoditas PT PMM tetap berjalan, meski mengetahui barang yang akan dikirim mengandung Logam Tanah Jarang.

Pengetahuan tersebut diperoleh dari hasil pengujian Laboratorium Tekmira yang disampaikan oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Jakarta serta Direktorat P2P Pusat. Namun, hasil analisis tersebut diduga tidak ditindaklanjuti sehingga ekspor tetap terlaksana.

Ekspor Ilegal Diduga Capai 390 Ton

Akibat perbuatan para tersangka, PT PMM diduga dapat mengekspor sekitar 390 ton tanah yang mengandung Logam Tanah Jarang (REE) secara ilegal dan memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Baca Juga  Ke Lokasi Pembangunan Masjid Agung Kubah Timah Rombongan Ustadz Bahas Ini

Hingga saat ini, nilai kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor,” kata Anang.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiganya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Terhadap ketiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tutup Anang. (wah)