SUARAPOS.COM – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bekerjasama dengan tim Intelijen Kejati Bangka Belitung berhasil mengamankan Ariandi Pramana Alias Bom – Bom (42) buronan yang masuk DPO Kejari Bangka Barat, Selasa (8/8/2023).
Warga Jebus Kabupaten Bangka Barat ini diamankan tim Tabur dan intelijen Kejari Bangka Belitung saat berada di Pasir Gintung Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung, pukul 08.00 WIB.
Asintel Kejati Bangka Belitung Fadil Regan, SH.,MH melalui Kasi Penerangan Hukum Basuki Rahardjo mengatakan penetapan tersangka Andrian berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Nomor : 05/L.9.13/Fd.1/03/2023 tanggal 17 Maret 2023.
Tersangka Ariandi disangkakan melanggar pasal 2 Ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Tersangka Ariandi Pramana Alias Bom-Bom merupakan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penataan aset pelaksanaan pengembangan permukiman transmigrasi di Desa Jebus Kabupaten Bangka Barat Tahun 2021 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 5.468.860.000,00,”ujar Basuki.
Tersangka dikatakan Basuki, saat proses penyidikan dipanggil secara patut sebagai tersangka, namun yang bersangkutan sudah tidak berada di alamat yang selama ini dihuni dan tidak diketahui lagi keberadaannya oleh karena itu Ariandi Pramana Alias Bom-Bom dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang.
“Tersangka saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar untuk kemudian di lakukan serah terima di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk selanjutnya di bawa oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung ke Pangkalpinang,”terangnya.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Dan Jaksa Agung menghimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman,”jelasnya. (wah)