SUARAPOS.COM – Penyidik Pidsus Kejati Bangka Belitung memeriksa mantan Bupati Bangka Mulkan, Senin (22/4/2024).
Mulkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara pemanfaatan kawasan hutan negara di hutan produksi Sigambir Kota Waringin seluas 1500 hektare di wilayah Desa Labu Air Pandan dan Desa Kota Waringin Kabupaten Bangka.
Dalam perkara ini sedikitnya 30 orang saksi telah dimintai keterangan sejak tanggal 18 Maret 2024, lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Babel, Basuki Rahardjo membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Mulkan.
“Memang benar hari ini mantan Bupati Bangka diperiksa di Kejati Babel terkait masalah lahan sawit yang masih berhubungan dengan PT NKI,” ujar Basuki.
Sebelumnya, pemeriksaan juga telah dilakukan penyidik Pidsus Kejati Babel terhadap mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman, pada Kamis (28/3/2024), lalu.
“Pemanggilan terkait soal lahan PT NKI seluas 1.500 hektare,”kata Erzaldi saat itu.
Erzaldi mengungkapkan terkait perizinan dia yang meneken dalam kapasitas sebagai Gubernur Babel kala itu.
“Soal pemanfaatan setelah itu saya tidak tahu, seingat saya waktu itu izinya untuk perkebunan pisang,”kata Erzaldi.
Terkait adanya dugaan jual beli dan alih fungsi lahan dari peruntukan semula Erzaldi mengaku tidak mengetahui.
“Ku dak tau kalau soal itu. Sebaiknya tanyakan langsung ke orangnya (PT NKI). Saya hanya diminta datang dan membawa berkas,”ujar Erzaldi sambari membuka map warna hijau.
Kejati Tingkatkan Status Perkara
Kasus perkara pemanfaatan kawasan hutan negara di hutan produksi Sigambir Kota Warigin Kabupaten Bangka seluas 1500 Hektare yang masuk dalam wilayah Desa Labu Air Pandan dan Desa Kota Waringin naik ketahap penyidikan, Senin (1/4/2024).
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Babel, Ronal Regan mengatakan, peningkatan status perkara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT – 159/L.9/Fd.2/04/2024.
“Jadi ditemukan adanya indikasi, pimpinan kami mengambil kebijakan dan melimpahkan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus), yang mana pada tanggal 18 Maret 2024 masih dalam tahap penyelidikan, saat ini sepakat ditingkatkan ketahap penyidikan karena sudah ada peristiwa pidana,”ujar Fadil Regan, Senin (1/4/2024), lalu.
Fadil menjelaskan, dugaan kasus mafia tanah tersebut diduga melibatkan pejabat dari Dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung dan beberapa oknum Kapela Desa (Kades).
“Ada 1500 hektare lahan dikuasai oleh pihak swasta dalam hal ini PT NKI,”jelasnya.
Dijelaskan Fadil Regan, bahwa pada tahun 2018 Pemerintah Provinsi Kep. Bangka Belitung bersama dengan PT. NKI telah melakukan perjanjian Kerjasama pemanfaatan Kawasan hutan Negara di hutan produksi Sigambir Kota Warigin Kabupaten Bangka seluas 1500 Hektare yang masuk dalam wilayah Desa Labu Air Pandan dan Desa Kota Waringin.
Bahwa semua kewajiban sebagaimana dibuat di perjanjian Kerjasama tidak pernah dipenuhi dan dijalankan oleh PT. NKI dari tahun 2018 sampai sekarang.
“Bahwa Lahan Kawasan hutan produksi seluas 1500 Hektare yang diberikan izin pemanfaatan hutan kepada PT. NKI telah berubah fungsi dan sebagian lagi telah dikuasai oleh Perusahaan dan sebagian lagi telah diperjualbelikan oleh oknum Dinas Kehutanan dan oknum Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka,”jelasnya.
Penanganan perkara, ditegaskan Fadil Regan merupakan hasil dari kegiatan operasi Intelijen yang dilaksanakan oleh Bidang Intelijen Kejati Babel Kejaksaan Tinggi yang kemudian diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus.
“Selanjutnya dilakukan Penyelidikan umum sejak tanggal 18 Maret 2024 dan telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 30 orang,”jelasnya. (wah)