2
2
Kejati Tahan Tersangka Kasus Korupsi, Pekan Depan Tiga Orang Dipanggil

Kejati Tahan Tersangka Kasus Korupsi, Pekan Depan Tiga Orang Dipanggil

BERBAGI

SUARAPOS.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, menahan “S” tersangka tindak pidana tunjangan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel tahun anggaran 2017-2021, Kamis (16/3/2023). Selain itu, tiga tersangka lainnya akan dipanggil kembali pada Senin depan.

“S” diperiksa sebagai tersangka dan ditahan di Lapas kelas IIA Pangkalpinang sekira pukul 14.10 WIB.

“S” adalah mantan Sekretaris DPRD Babel. Sedangkan tiga lainnya unsur pimpinan DPRD. Tiga orang tersebut, rencananya akan dipanggil untuk yang kedua kalinya pada Senin, pekan depan.

Melalalui keterangan resminya<span;> Aspidsus Kejati Babel, Ketut Winawa<span;> menyebutkan penahan tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Kota Pangkalpinang, terhitung sejak tanggal 16 Maret 2023 sampai dengan 04 April 2023

Baca Juga  Lolos Seleksi Lomba PPD Tahap II, Pangkalpinang Bersiap Mengikuti Tahap Selanjutnya

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print – 231/L.9/Fd.1/03/2023 tanggal 16 Maret 2023. Tersangka S akan di tahan selama 20 hari di Rutan Tua Tunu Pangkalpinang,” kata Ketut.

Selanjutnya Ketut menuliskan adapun Pasal yang disangkakan untuk Tersangka :
Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga  Lantik 55 Kades Terpilih, Bupati Babar : Tugas Kades Makin Berat

Subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

“Adapun pasal ini dikenakan kerana tersangka S telah (diduga) merugikan keuangan negara sebesar Rp2.395.286.220 (dua miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus delapan puluh enam ribu dua ratus dua puluh rupiah),” kata Ketut.

Baca Juga  Febri: Diskominfo Pangkalpinang Dukung Eksistensi ORARI

Penahan ini, lanjut Ketut, dilakukan oleh penyidik dengan mempertimbangkan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Penahanan ini dilakukan karena dikhawatirkan tersangka S melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” katanya. (*)

LEAVE A REPLY