Suarapos.com – Hingga kini soal sumpah pocong masih saja ada yang meyakini sebagai salah satu solusi atas satu persoalan yang rumit diselesaikan. Atau paling tidak sebagai upaya untuk meyakinkan pihak lain atau publik bahwa yang bersangkutan tidak bersalah.
Sebenarnya, seperti apakah sumpah pocong dalam tinjauan Islam? Berikut ulasan Ketua Majelis Ulama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dr. H. Zayadi Hamzah.
Zayadi, kepada wartawan, Minggu, 22 Mei 2022, mengatakan sumpah pocong bukanlah ajaran Islam karena tidak ada ketentuan apa pun yang mengaturnya.
“Intinya sumpah pocong tidak ada dalam islam atau bukan ajaran islam. Kalau mau bersumpah ya harus dengan nama Allah SWT. Siapa yang bersumpah selain nama Allah adalah sirik,” ujar Zayadi.
Zayadi pun mengutip hadist Rosulullah SAW. yang berbunyi:
“Siapa yang bersumpah dengan selain nama Allah maka dia telah kufur dan sirik.” (HR. Tirmizi).
Mantan Rektor IAIN Syeikh Abdurrahman Siddiq Babel, juga mengutip Alqur’an, Surat An-Nahl, Ayat 91, yang berbunyi:
“Dan tepatilah janji dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu melanggar sumpah, setelah diikrarkan, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.”
Karena bukan ajaran Islam, Zayadi mengimbau agar sumpah pocong tidak dilaksanakan. Alasannya, kata dia, sumpah pocong hanya merupakan tradisi di masyarakat.
Tidak ada namanya sumpah pocong atau sumpah dengan kain kafan. Yang ada itu tradisi oleh daerah tertentu untuk membuktikan suatu kebenaran,” ujar dia.
Zayadi menuturkan dalam Islam ada dua sumpah yaitu sumpah yang haq atau benar dan sumpah palsu. Sumpah tersebut, kata dia, dengan menggunakan huruf Qasam waw ta dan ba, misalan wallahi, tallahi dan billahi dibawah naungan Al Quran dengan sumpah tidak melakukan.
“Jika pun mau melakukan, jangan di tempat ibadah (Masjid) karena itu bukan ajaran Islam. Memang tidak ada larangan. Tapi Islam tidak mengajarkan kita seperti itu. Jadi sebaiknya tidak dilakukan,” ujar dia.
Kalau pun mau bersumpah untuk membuktikan tidak melakukan suatu kesalahan, kata Zayadi, sebaiknya dilakukan dengan cara-cara yang ada dalam Islam.
“Selain itu hasil sumpah pocong tidak bisa dipertanggungjawabkan kalau menurut saya. Konsekuensinya belum ada apakah di dunia atau di akhirat. Sumpah pocong bukan atas nama Tuhan. Dilakukan pun belum suatu fakta sebenarnya akan terbukti terungkap. Tidak ada jaminan,” ujar dia.
Sementara, melansir wikipedia.org, sumpah pocong adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan terbalut kain kafan seperti layaknya orang yang telah meninggal (pocong).
Sumpah ini tak jarang dipraktikkan dengan tata cara yang berbeda, misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tetapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk.
Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali. (SP)