SUARAPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk Desa Rejodadi Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin sebagai kandidat desa Percontohan Anti Korupsi tahun 2023. Tim KPK telah berkunjung ke Banyuasin untuk melakukan observasi ke desa tersebut.
Tim KPK terdiri dari Frismount Wongso, Bunga Abadiyah dan Febryan Kelana telah bertemu dengan Bupati Banyuasin, H. Askolani dan Wakil Bupati H. Slamet Sumosentono di ruang kerja Bupati, Kamis (2/1/2023).
Frismount Wongso mengatakan, terpilihnya Desa Rejodadi sebagai kandidat desa Percontohan Anti korupsi merupakan hasil usulan dari banyak pihak.
Diantaranya usulan Kementrian Keuangan, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Desa dan Daerah Tertinggal, BPK dan tentunya KPK sendiri.
Frismount Wongso menjelaskan, untuk Provinsi Sumatera Selatan ada 3 Desa di 3 Kabupaten yang akan dilakukan observasi pada bulan Januari hinga Maret mendatang.
Ketiga desa dimaksud yaitu Desa Rejodadi Kabupaten Banyuasin, Desa Gulo Baru Kabuapaten Muara Enim dan Desa Karang Dapo Kabupaten OKU.
“Selanjutnya setelah tahapan Observasi, Desa dengan nilai tertinggi akan masuk ke Tahap Bimtek dan Sosialisasi yang akan digelar pada bulan Mei hingga Juli,”ujarnya.
Peserta Bimtek Desa Anti Korupsi akan terdiri dari perangkat desa, BPD, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Perempuan, Komunitas dan Ormas Desa.
Setelah melalui Bimtek dan sosialisasi, KPK juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi hingga desa tersebut siap masuk ke tahap penilaian pada bulan Agustus hingga November.
Pada tahap ini tim penilai akan terdiri dari unsur KPK, Kemenkeu, Kemendagri, Kemendes dan PDTT, Inspektorat dan tim penyusun indikator desa antikorupsi.
Sampai akhirnya desa dengan nilai tertingga akan dilaunching sebagai percontohan Desa Anti Korupsi pada bulan Desember.
“Adanya program ini didasarkan Program Nawacita Presiden Republik Indonesia “membangun Desa dari Pinggiran”, ditambah data yang ada sepanjang tahun 2014-2022 terdapat 973 pelaku dari 851 kasus korupsi. Fakta itulah yang menjadi alasan mengapa KPK masuk desa,”terang anggota KPK dibawah Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat – KPK RI tersebut.
Dia menambahkan, untuk membangun Indonesia anti korupsi harus dimulai dari pemerintahan terkecil, banyaknya anggaran yang dikelola desa menjadi salah satu alasan mempublish semua kegiatan yang akan dan sedang dilaksanakan di desa menjadi sebuah kewajiban.
“Transparansi pelaksanaan pembangunan di Desa, bila perlu Kalau merasa ada yang janggal, minta review dari inspektur,”jelas pria asal Sumatera Selatan ini.
Bupati Banyuasin H. Askolani didampingi Wakil Bupati, Pj. Sekda, Kepala Dinas PMD, Kepala Bappeda, Kepala Diskominfo, SP dan Inspektur Banyuasin mengaku bangga atas terpilihnya Desa Rejodadi sebagai kandidat desa percontohan Desa Anti Korupsi tahun 2023.
Bupati mendukung sepenuhnya observasi oleh KPK di Desa Rejodadi. Dia berharap semua ilmu yang nanti didapatkan melalui bimtek dapat juga disebarluaskan ke desa-desa lainnya di Kabupaten Banyuasin.
Askolani optimis program Desa Anti Korupsi merupakan wujud nyata keterlibatan masyarakat dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi khususnya di desa.
Dikatakan Askolani, terpilih ataupun tidak Desa Rejodadi sebagai Desa percontohan desa Anti Korupsi 2023, namun tetap akan menjadi model yang akrab menginspirasi desa-desa diseluruh Kabupaten Banyuasin dalam penyelenggaraan tatakelola pemerintahan desa yang baik dan bersih.
“Saya ingin 288 Desa di Banyuasin akan menerapkan pola anti korupsi ini, kita akan membuktikan bahwa kita bisa membangun tanpa korupsi,”harap Askolani.
Setelah melakukan pertemuan dengan Bupati, tim 8 KPK RI langsung bertolak menuju Desa Rejodadi untuk melakukan observasi administrasi dan kelengkapan lainnya. (***/alpian)