Suarapos.co.id
KSOP Ingatkan Penambangan Timah Jangan Ganggu Alur Kapal

KSOP Ingatkan Penambangan Timah Jangan Ganggu Alur Kapal

BERBAGI

Suarapos.com –  Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkalbalam mengingatkan penambangan timah jangan mengganggu Alur Masuk Pelabuhan Pangkalbalam.

Sebab jika sampai alur terganggu otomatis lalu lintas kapal masuk keluar terganggu dan membahayakan keselamatan kapal. Hal ini bisa berakibat terganggunya keluar masuk barang ke Pangkalbalam, ekonomi terganggu.

Jika ini yang terjadi, KSOP tidak segan mengambil tindakan tegas. Penegasan ini terkait sejumlah pihak mempertanyakan aktivitas PIP di area Muara Pangkalbalam yang menduga beroperasi di alur masuk pelabuhan.

Karena itu, untuk memastikan apakah PIP dimaksud beroperasi di alur atau tidak, Tim Gabungan KSOP, PT Timah Tbk, Kasat Polairud Pangkalpinang, AKP Irwan dan sejumlah wartawan, Senin pagi, 12 September 2022, dengan menumpang dua kapal milik Polairud ke lokasi PIP.

Baca Juga  Tokoh Bangka Belitung Gagas Penyelamatan PT Timah Tbk

Setelah di lokasi, dengan menggunakan peta digital dan GPS, didapat hasil kalau PIP yang berjumlah 11 unit berada di luar Alur Masuk Pelabuhan Pangkalbalam.

Selain itu dipastikan pula PIP ini berada di WIUP OP DU 1556 milik PT Timah Tbk. Jarak PIP dengan alur 0,6 mil laut.

“Jadi biar jelas dan tidak simpang siur. Sekarang sudah aman,” kata Koordinator Tim KSOP Yoe Hendyansah, Senin siang dalam perjalanan pulang dari lokasi.

Yoe menegaskan KSOP tidak akan berkomproni jika ada aktivitas yang mengganggu alur masuk pelabuhan.

Baca Juga  Dapat Gelar Adat, Moeldoko: Lengkaplah Gelar Panglima Saya

“Makanya kita didampingi Tim Polairud. Jika ternyata mereka (PIP) berada di dalam jalur pelayaran, kita akan langsung minta ditindak. Ini otoritas kita soal alur pelayaran. Namun ternyata posisinya masih di luar alur pelayaran,” ujar Yoe.

Pengawas PIP PT Timah, Wilayah Bangka Tengah, M Firdaus yang ikut ke lokasi memastikan lokasi PIP beroperasi ada dalam IUP mereka.

Menurut Firdaus, PT Timah memiliki IUP di area Muara Pangkalbalam seluas 8.981 hektar.

Pihaknya, kata Firdaus tidak akan segan memberikan sanksi jika didapati pekerjaan PIP di luar WIUP PT Timah.

“Kalau kita kepentingannya jelas, mengamankan aset cadangan milik kita berupa pasir timah. Dan itu kita sudah keluarkan SPK nya kepada pihak kedua yang dalam hal ini CV. BHM,” ujarnya.

Baca Juga  Menolak Disebut Memfitnah, Suparlan Singgung Uang Pembebasan Lahan Sebesar Rp18 Miliar

“Dan mereka (CV. BHM) bisa kita sanksi jika ternyata membiarkan pekerjaan di luar WIUP. Apalagi sampai memasuki alur pelayaran. Hasil sidak hari ini ternyata PIP tersebut bekerja di luar alur,” sambungnya.

Sebelumnya aktivitas PIP tersebut sempat dipertanyakan sejumlah pihak karena diduga beroperasi di alur masuk pelabuhan.

Dari sejumlah sumber suarabangka.com grup suarapos.com, Alur Masuk Pelabuhan Pangkalbalam, baru ditetapkan oleh Menteri Perhubungan RI pada Tahun 2022, bersamaan dengan ditetapkannya Alur Masuk Pelabuhan Belinyu, Kabupaten Bangka. (**)

LEAVE A REPLY