Lima Tersangka Penyelundup Timah Bangka-Malaysia Dilimpahkan ke Kejaksaan

Lima Tersangka Penyelundup Timah Bangka-Malaysia Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus ini mengungkap praktik penyelundupan yang terorganisir rapi.

BERBAGI

SUARAPOS.COM – Polres Bangka Barat resmi melimpahkan lima tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penyelundupan pasir timah lintas negara ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Pelimpahan tahap II ini menjadi langkah lanjutan dari pengungkapan jaringan besar penyelundupan timah Indonesia–Malaysia yang sebelumnya berhasil dibongkar oleh jajaran Satpolairud.

Kasi Humas Polres Bangka Barat, Ipda Yos Sudarso, menjelaskan bahwa proses pelimpahan dilakukan dalam dua tahap. Pada Selasa (28/4), empat tersangka berinisial F.M., V.A., A.I., dan H. diserahkan. Sementara itu, satu tersangka lainnya, H.A., dilimpahkan pada Rabu (29/4).

Baca Juga  Polda Babel Tahan 14 Tersangka Penyelundup 19 Ton Timah di Belitung

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik langsung melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Yos.

Kasus ini mengungkap praktik penyelundupan yang terorganisir rapi. Jaringan tersebut diketahui menjalankan operasi mulai dari pengolahan pasir timah di gudang, pengangkutan menggunakan truk ke wilayah pesisir, hingga pelangsiran ke tengah laut menggunakan perahu pancung. Dari sana, timah dipindahkan ke kapal cepat untuk dikirim ke luar negeri, khususnya Malaysia.

Baca Juga  Perusahaan Sawit SWP Siap Suplai 50 Ton Minyak Goreng

Dari hasil penyidikan, para pelaku telah melakukan pengiriman dalam jumlah besar, mencapai belasan ton pasir timah dengan nilai ekonomi hingga miliaran rupiah. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengangkut darat, operator pelangsiran laut, hingga pengendali distribusi dalam jaringan yang terstruktur.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan jaksa penuntut umum untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.

“Ini bentuk komitmen kami dalam menuntaskan perkara serta memutus rantai penyelundupan sumber daya alam ilegal,” tegas Yos. (*)

Baca Juga  PT Timah Selidiki Potensi Pemalsuan Tanda Tangan Direksi, Terkait WIUP Diduga Menjadi Perkebunan Kelapa Sawit