MA Putus Sengketa Landbouw 113 Hektare: Pemkab Bangka Barat Menang

MA Putus Sengketa Landbouw 113 Hektare: Pemkab Bangka Barat Menang

BERBAGI

SUARAPOS.COM – Sengketa kepemilikan lahan Landbouw seluas sekitar 113 hektare di Jalan Kelapa, Pangkalpinang–Mentok, Desa Kelapa, Kecamatan Kelapa, akhirnya menemui titik terang.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat dalam perkara sengketa aset tersebut.

Putusan itu menjadi pukulan telak terhadap putusan sebelumnya. Melalui Putusan MA Nomor 26 PK/TUN/2026 tertanggal 5 Agustus 2026, majelis hakim mengabulkan permohonan PK sekaligus membatalkan Putusan PTUN Pangkalpinang Nomor 16/G/2024/PTUN.PGP tanggal 20 Maret 2025.

MA dalam pertimbangannya menilai putusan PTUN Pangkalpinang sebelumnya tidak dapat dipertahankan lantaran terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.

Baca Juga  Pohon Bakau di Belitung Diklaim Kalahkan Selandia Baru, Berapa Diameternya?

Dengan putusan tersebut, posisi hukum perkara Landbouw berubah drastis. Jalur PK yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Bangka Barat berujung kemenangan dan memberikan pijakan hukum baru bagi pemerintah daerah untuk mengamankan aset yang selama ini menjadi bagian dari polemik panjang.

Kuasa hukum pemohon PK, Hendra Jaya, menegaskan putusan MA tersebut menjadi dasar penting bagi Pemkab Bangka Barat untuk bergerak dari ranah sengketa menuju tahap pengamanan dan penertiban aset.

“Alhamdulillah, upaya hukum Peninjauan Kembali kita terkait pengamanan aset daerah lahan Landbouw diterima dan dikabulkan MA. Dan keputusan Pengadilan TUN Pangkalpinang dibatalkan Mahkamah Agung,” ujar Hendra di Mentok, Kamis (3/9).

Baca Juga  Kapolri Rotasi Perwira Tinggi, Irjen Sandi Nugroho Resmi Jabat Kapolda Sumsel

Kini Bola Ada di BPN

Menurut Hendra, setelah putusan PK berkekuatan hukum tetap, tidak ada lagi alasan untuk menunda proses administrasi pertanahan.

Langkah berikutnya, kata dia, adalah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendorong proses sertifikasi lahan Landbouw.

Selama perkara masih berproses di pengadilan, BPN disebut memilih menunggu adanya kepastian hukum. Kini, setelah MA menjatuhkan putusan PK, alasan tersebut dinilai sudah tidak relevan lagi.

“Karena ini sudah final, maka tidak ada lagi alasan BPN untuk tidak segera memproses,” tegas Hendra.

Baca Juga  BPK Bongkar Tiga Temuan Berkonsekuensi Hukum di Bangka Tengah: Kelebihan Bayar Hampir 1 M, Penataan Aset Jadi Titik Lemah Pemda

Putusan MA ini sekaligus menandai berakhirnya perjalanan panjang sengketa lahan Landbouw di jalur peradilan. Perkara tersebut telah melewati proses hukum hingga tingkat Peninjauan Kembali.

Kini tantangannya bukan lagi soal siapa yang menang di meja hijau, tetapi seberapa cepat Pemkab Bangka Barat mampu mengamankan aset dan menuntaskan administrasi pertanahannya.

Dengan adanya putusan tersebut, Pemkab Bangka Barat memiliki landasan hukum untuk melanjutkan langkah pengamanan aset sekaligus mendorong legalisasi kepemilikan melalui proses sertifikasi. (*)