Suarapos.co.id
Mantan Kepala BKD Babel: Gubernur Taat Aturan, Hanya Mengusulkan Pergantian Sekda

Mantan Kepala BKD Babel: Gubernur Taat Aturan, Hanya Mengusulkan Pergantian Sekda

BERBAGI

Suarapos.com – Jika benar isu gubernur mengusulkan pergantian Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tidak ada yang keliru. Meskipun dilakukan di ujung masa jabatan gubernur.

Sebab tidak ada aturan yang dilanggar. Usulan pasti dengan segala pertimbangan yang tidak mungkin diungkap ke publik.

Hal ini diungkapkan mantan Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Kepulauan Bangkan Belitung Sofian AP kepada wartawan, termasuk suarapos.com Grup suarabangka.com, Jumat, 25 Februari 2022, menanggapi adanya sejumlah pihak yang mempersoalkan usulan pergantian Sekda Babel.

“Gubernur mengusulkan dalam posisi sebagai kepala daerah yang memiliki kewenangan itu. Eksekutor atau decession maker nya adalah Mendagri dan Presiden yang meneken SK nya. Kecuali Gubernur meng-ekseskusi sendiri jelas salah,” kata Sofian

Baca Juga  Pj Gubernur Babel Dilantik, Ini Tugas Serta Wewenangnya

Sofian menyebutkan jika prosesnya salah maka pasti ditolak. “Jangan kan memberhentikan atau mengangkat, untuk melantik saja itu butuh ijin dari Mendagri. Apalagi soal pergantian Sekda,” ujarnya.

Sementara terkait alasan usulan, Sofian menilai tidak mungkin alasan itu diungkap ke publik. Kepada Sekda yang diusulkan pun tidak diberitahu.

“Justru ini menunjukkan etika seorang Gubernur. Bayangkan kalau diungkap ke publik, apa jadinya? Dan Gubernur Babel tidak mungkin seperti itu,” ujar Sofian.

“Justru gubernur sangat taat aturan, buktinya kewenangannya hanya mengusulkan dan itulah yang dilakukan,” sambung Sofian.

Baca Juga  Irjen Yan Sultra Indrajaya Sambut Baik Program PWI Babel Rehabilitasi Mangrove dan Lahan Kritis

Lebih jauh Sofian merinci memang ada larangan bagi kepala daerah melakukan pergantian pejabat daerah, tapi untuk daerah yang statusnya akan menggelar pilkada.

“Babel tidak dalam situasi Pilkada. Tahapan aja masih jauh, 2024,” ujarnya.

Sofian pun mencontohkan apa yang terjadi di Kabupaten Bangka Selatan pada Pilkada Tahun 2020. Saat itu Bupati Justiar Noer mengusulkan pergantian Sekda Basel, meskipun dia tidak dalam posisi ikut mencalonkan diri.

Usulan itu tidak diterima Mendagri. Hingga kini Sekda Basel belum definitif. Jadi apa yang harus dikhawatirkan? Kalau usulan itu tidak sesuai aturan pasti akan ditolak.

Baca Juga  Polisi Tangkap Kurir Bawa 24 Kg Ganja ke Pulau Bangka

“Tidak perlu kemudian dibuat seolah-olah ini polemik yang luar biasa,” ujarnya.

Selain itu, Sofian menilai jika memang ada larangan pergantian pejabat di lingkungan pemerintahan, biasanya pihak Kemendagri menerbitkan Surat Edaran (SE) yang bisa berfungsi sebagai peringatan dini bagi para kepala daerah yang berniat melakukan pergantian pejabat.

Ia mencontohkan ketika Pilkada serentak Tahun 2020 lalu. Pada Pilkada serentak Tahun 2020 lalu, ada SE Mendagri No : 820/6923/SJ Tanggal 23 Desember 2020, dengan perihalnya tentang larangan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah. (fh)

LEAVE A REPLY