Suarapos.com – Kejari Pangkalpinang melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki hukum tetap di kantor Kejari Pangkalpinang, Selasa (17/11/2022). Dari pemusnahan tersebut ada sebanyak 1.787,958 gram narkotika jenis sabu, Ganja 368,6 gram dan Ekstasi atau Inex 47,970 gram.
Kajari Pangkalpinang Saiful Bahri Siregar mengatakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki hukum tetap perkara tindak pidana umum periode Juni – Oktober 2022.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari perkara narkotika dan perkara tindak pidana umum lainnya, undang – undang pertambangan, perikanan, penganiayaan, pencabulan, UU pangan dan lain-lain.
“Pada hari ini, kami sudah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu dengan berat 1.787,958 gram. Kemudian barang bukti ekstasi, obat-obatan dan barang bukti tindak pidana lainnya, termasuk handphone,” ujar pria yang dikenal dengan sebutan SBS.
Berikut daftar rekapitulasi keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Pangkalpinang :
Narkotika jenis Sabu dengan berat 1.787,959 gram dari 30 perkara, Narkotika jenis Ganja dengan berat 368,6 gram dari 2 perkara, Narkotika jenis Ekstasi/Inex dengan berat 47,970 gram dari 3 perkara, Handpone sebanyak 21 unit dari 17 perkara, Palstik, strip, tisu, timbangan digital, tas dan lain-lain dari 33 perkara.
“Jadi total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan hari ini ada 65 perkara, dari perkara Narkotika sebanyak 35 perkara dan perkara TPU sebanyak 30 perkara,”terang SBS. (**)