Suarapos.co.id
Oknum Dokter Diberhentikan, Ini Penjelasan Pemkab Muba

Oknum Dokter Diberhentikan, Ini Penjelasan Pemkab Muba

BERBAGI

SUARAPOS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) angkat bicara terkait pemberhentian Dokter yang bertugas di Puskesmas Kecamatan Jirak Jaya atas nama FM.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan penghargaan BKPSDM Muba Nasirin SH menegaskan mekanisme dan prosedur pemberhentian dengan hormat Dokter FM sudah sesuai prosedur dan mengacu PP Nomor 94 Tahun 2001 Tentang Penegakan Disiplin PNS.

“Yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 156 hari secara akumulatif tanpa alasan yang sah dan sudah melalui mekanisme pemeriksaan tim ad-hoc serta Dewan Penjatuhan Hukuman Disiplin,” jelasnya.

Baca Juga  Hadirkan Mamah Dedeh, Wakil Ketua DPRD Sumsel Gelar Peringatan Isra Miraj di Masjid Sopiah Gandus

Lanjutnya, tim ad-hoc dan Dewan Penjatuhan Hukuman Disiplin akhirnya memberikan rekomendasi agar yang bersangkutan dilakukan penjatuhan sanksi pemberhentian dengan hormat.

“Ini juga mendasari serta upaya menindaklanjuti laporan dari pimpinan puskesmas Jirak Jaya dan semuanya sudah dilalui sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Muba, Drs Apriyadi Mahmud MSi ketika dikonfirmasi mengatakan,  silahkan dan sah-sah saja apa yang dilakukannya.

Hanya saja, proses pemberhentian sudah melalui prosedur dan aturan yang ada, karena, yang bersangkutan  tidak masuk kerja.

Baca Juga  Kuasa Hukum PT NKI Ajukan Pemblokiran SKCK Atas Nama Erzaldi

“Kita sudah ikut aturan dan memang melanggar makanya kita berhentikan, kalau menggugat ke PTUN , ya silahkan,” terangnya.

Sebelumnya dilansir dari pemberitaan di media online dr F… melalui Tim Kuasa Hukum akan berencana melayangkan gugatan ke PTUN terhadap penjatuhan sanksi yang diterimanya.

Hingga berita ini di publis sejumlah pihak masih dalam upaya konfirmasi. (***)

LEAVE A REPLY