SUARAPOS.COM – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana membuat “Omnibuw Law” versi BUMN dengan memangkas Peraturan Menteri (Permen) dari 45 menjadi 3 permen.
Permen sebanyak 45 itu dinilai Erick Thohir terlalu banyak dan tidak efisien.
Merespon hal tersebut, Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto mengatakan, penyederhanaan Permen tersebut merupakan suatu terobosan untuk menegakkan aturan di dalam tubuh BUMN agar roda perusahaan berjalan lebih efektif dan efisien.
“Ya ide penyederhanaan aturan ini adalah bagus buat penegakan aturan itu sendiri. Dengan aturan yang lebih ringkas namun padat isinya maka sisi compliance BUMN bisa ditingkatkan,” ujar Toto dikutip Selasa (27/12/2022).
Dengan peraturan yang ringkas itu menurut Toto, pengawasan akan lebih mudah dilakukan dan diharapkan mampu meningkatkan kinerja BUMN ke depan.
“Artinya fungsi pengawasan bisa lebih mudah dilakukan. Dengan situasi ini diharapkan kinerja BUMN bisa meningkat,” ucap Toto.
Sebelumnya, Erick Thohir gerak cepat menargetkan akan merampingkan Permen tersebut sebelum akhir tahun 2022 dengan menyisakan hanya 3 permen
“Kita mendorong juga Permen BUMN ini yang ada 45 dari 1998 sampai sekarang, InsyaAllah sebelum tutup tahun ini hanya tiga Permen, jadi omnibus law versi BUMN karena saya yakin direksi BUMN saya sendiri tidak baca 45 permen, kalau tiga saja cukup,” ungkap Erick Thohir.
Selain itu, tidak sekedar memangkas Permen, Erick juga terus mendorong penguatan Kementerian BUMN melalui rancangan undang-undang (RUU) BUMN agar keberhasilan transformasi dapat terus berkelanjutan siapa pun menterinya nanti.
Erick menegaskan, melalui RUU BUMN, Kementerian BUMN akan lebih bersifat korporasi dan diharapkan ke depannya memiliki kinerja yang sehat, tidak hanya memberikan deviden kepada negara, melainkan juga memberikan kesejahteraan bagi karyawan BUMN.
“Kita mau setelah BUMN sehat, kementeriannya mesti sehat. Inilah yang kita dorong di RUU BUMN, salah satunya bagaimana kalau BUMN memberikan dividen, tim saya di kementerian yang gajinya Rp 4,5 juta sampai Rp 5 juta 4 mesti dapat merasakan dividen itu,” ucap Erick.
Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) itu juga ingin agar Kementerian BUMN dapat lebih bertindak sebagai korporasi, ketimbang birokrasi.
Salah satu hal yang dilakukan, dengan menerapkan aturan blacklist atau daftar hitam bagi sejumlah individu yang terjerat kasus hukum agar tidak bisa masuk ke dalam BUMN.
“Kita akan mengumumkan yang namanya masuk blacklist, individu-individu yang sudah terdeteksi korup atau pun yang rekam jejaknya ketika diberi kesempatan, mau pindah ke BUMN lain, kita blacklist. Ini sistem dan kita juga dorong yang namanya cetak biru 2024-2034 yang mana BUMN hanya menjadi 30,” tukas Erick Thohir. (***)