SUARAPOS.COM – Polda Bangka Belitung menetapkan tiga orang tersangka dalam peristiwa kecelakaan tambang timah yang menewaskan 7 orang pekerja asal Banten. Peristiwa nahas ini terjadi di Pemali Kabupaten Bangka, Senin (2/2/2026).
Mereka yang ditetapkan tersangka adalah AK alias AKS, kemudian S alias A, warga Bangka.
“Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan memeriksa 16 saksi, penyidik menetapkan 3 tersangka yang saat ini sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 5 Februari 2026,”ujar
Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor T Sihombing dalam Konferensi Pers, Jumat (6/2/2026).
Viktor menegaskan, dari ketiga tersangka ini, proses peristiwanya telah dipisahkan oleh penyidik, diantaranya aktivitas penambangan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan penambangan timah ilegal.
“Ada 2 peristiwa disana yang kegiatannya sama dan prosesnya kami pisahkan. Pertama untuk inisial KH alias A alias HKS, serta S alias A merupakan pemilik, pemodal serta kolektor timah, yang aktivitasnya mengakibatkan tujuh pekerja tambang meninggal dunia,”tegas Viktor.
“Sedangkan tersangka S alias A pemilik pemodal dan kolektor, yang beraktivitas di sebelahnya dengan 8 pekerja, terdiri dari 4 penambang lokal dan 4 penambang asal Lampung,” jelasnya.
Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga melakukan langkah proses penyitaan terhadap barang bukti diantaranya, 1 unit excavator termasuk ada 2 alat berat yang diduga masih tertimbun, peralatan tambang, pasir timah seberat 275 kilogram dan beberapa dokumen lainnya.
“Untuk barang buktinya saat ini sudah diamankan oleh penyidik dan menjadi bahan proses penyidikan selanjutnya,”ungkap Viktor. (**)
































