Pasca Justiar Noer Jadi Tersangka, Kejari Basel Diminta Segera ‘Basmi’ Jaringan Mafia...

Pasca Justiar Noer Jadi Tersangka, Kejari Basel Diminta Segera ‘Basmi’ Jaringan Mafia Tanah

BERBAGI
Oplus_131072

SUARAPOS.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Provinsi Bangka Belitung diminta dapat membasmi jaringan mafia tanah di Bangka Selatan.

Hal ini disampaikan warganet pasca Eks Bupati Basel, Justiar Noer dan eks Camat Lepar Pongok, Dodi Kusumah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam penerbitan surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT) seluas 2.299 hektar di Desa Tanjung Sangkar dan Tanjung Labu.

“Semoga mafia tanah terus dapat diproses, karena banyak membuat masyarakat resah. Kami selalu mendoakan Bapak pembela keadilan,” tulis warganet melalui akun facebook, Asroni Alfatih, Jumat (12/12/2025).

Warganet juga berharap kepada Kejari Basel dapat memantau proyek infrastruktur yang diduga bermasalah.

Baca Juga  Jejak Yandi Si Tauke Karet, Siapa Dibalik PT HKL

“Dermaga Penutuk, dermaga Tanjung Labu, Pantai Lampu, dan dermaga Tanjung Gading Kecamatan Lepar Pongok, ayo Kajari Bangka Selatan dituntaskan dan diselidiki,” tulis Bobon Santoso.

Kasuma Jaya, warga Bangka Selatan lainnya, mengaku mengapresiasi kinerja kejaksaan.

“Kami sebagai masyarakat Basel acungkan jempol buat Kejari Basel. Ini baru yang dinamakan kerja nyata. Bagi yang melakukan korupsi, sikat terus Pak Kejari. Sehat selalu untuk Kejari Basel,” ujarnya.

“Mantep pak, jalan terus. Tukak Sadai semua juga harus diperiksa agar keadilan dirasakan masyarakat,”timpal Gunanti.

Dilansir dari Bangkapos.com, Justiar Noer dan Camat Lepar Pongok Dodi Kusumah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penerbitan legalitas lahan negara seluas 2.299 hektar di Desa Tanjung Sangkar dan Tanjung Labu Kecamatan Lepar Pongok.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Dituding Lakukan Upaya Kriminalisasi Saksi Pengadilan Tanpa Penetapan Hakim

Surat tersebut diterbitkan dalam kurun waktu 2017- 2024 berupa surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) diduga melawan hukum.

Penerbitan dokumen itu diduga melibatkan oknum penyelenggara negara yang bekerja sama dengan jaringan mafia tanah.

Penetapan kedua tersangka merupakan tindak lanjut dari dua surat perintah penyidikan yang telah terbit pada 5 dan 11 Desember 2025.

Penyidik mengungkap Justiar Noer diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Bupati dengan menerima uang sebesar Rp45,964 Miliar dari saksi berinisial JM. JM merupakan  pengusaha besar tambak udang.

Baca Juga  Dua Bandar Narkoba Diringkus, BNNP Babel Sita 4 Kg Sabu dan 692 Butir Pil Ekstasi

Saksi JM disebut memberikan uang karena diminta langsung oleh Justiar Noer.

Justiar Noer selaku Bupati saat itu meyakinkan bahwa ia sanggup mengamankan lahan 2.299 hektar dan akan menerbitkan legalitas SP3AT berikut perizinan lengkap sebagaimana disampaikan kepada JM.

Namun setelah pembayaran dinyatakan lunas, legalitas yang diterima saksi JM justru tidak memiliki kekuatan hukum.

Dokumen SP3AT yang diterbitkan tersangka JN melalui almarhum Firmansyah alias Arman dan tersangka Dodi Kusumah sebagai Camat Lepar Pongok ternyata fiktif.

“Bahkan sama sekali tidak terdaftar dalam buku register tanah kantor Kecamatan Lepar,” jelas Sabrul Iman. (wah)