SUARAPOS.COM – Kejati Bangka Belitung resmi menaikan status perkara dugaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank Sumsel Babel Rp21 Miliar ke tahap penyidikan, Kamis (27/6/2024). Kasus ini turut melibatkan PT. Hasil Lada dan Karet (HKL).
Penetapan status perkara tersebut selang dua hari penyidik Pidsus Kejati Babel melakukan pemeriksaan terhadap 98 debitur yang notabene warga Desa Gudang Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan, Selasa 25 Juni 2024, kemarin.

“Terkait proses perkembangan penanganan perkara KUR naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,”ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Babel, Basuki Rahardjo, Kamis 27 Juni 2024, malam.
Penyidik dikatakan Basuki telah menemukan alat bukti yang cukup, adanya perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan pemberian KUR.
“Merugikan keuangan negara, sehingga penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,”jelas Basuki. (**)







































