Suarapos.co.id
Pedoman Pemberitaan Media Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan

Privacy Policy

Seluruh layanan yang diberikan mengikuti aturan main yang berlaku dan ditetapkan oleh suarapos.com
Pasal Sanggahan (Disclaimer):
suarapos.com tidak bertanggung-jawab atas tidak tersampaikannya data/informasi yang disampaikan oleh pembaca melalui berbagai jenis saluran komunikasi (e-mail, sms, online form) karena faktor kesalahan teknis yang tidak diduga-duga sebelumnya
suarapos.com berhak untuk memuat , tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan oleh pembaca.
Data dan/atau informasi yang tersedia di suarapos.com hanya sebagai rujukan/referensi belaka, dan tidak diharapkan untuk tujuan perdagangan saham, transaksi keuangan/bisnis maupun transaksi lainnya. Walau berbagai upaya telah dilakukan untuk menampilkan data dan/atau informasi seakurat mungkin, suarapos.com dan semua mitra yang menyediakan data dan informasi, termasuk para pengelola halaman konsultasi, tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data/informasi yang disajikan suarapos.com
Kebijakan Konten Dewasa
Kebijakan ini mengatur semua konten dewasa yang terbit di suarapos.com. Artikel yang mengandung konten dewasa adalah yang memuat tentang organ-organ genital dan mengandung unsur seksualitas. Untuk bisa mengakses konten dewasa klibabel.com, maka pembaca harus berusia 18 tahun ke atas.

Kode Etik Internal

1. Wartawan Media Siber suarapos.com wajib mengutamakan kepentingan dan hak publik;
2. Wartawan Media Siber suarapos.com dilarang meminta dan / atau menerima bayaran dalam bentuk apapun dari pemberitaan kepada nara sumber;
3. Wartawan Media Siber suarapos.com dilarang jadi pelaku dan / atau backing usaha illegal;
4. Wartawan Media Siber suarapos.com dilarang merangkap jadi wartawan / kontributor di media lain;
5. Wartawan Media Siber suarapos.com dilarang terlibat sebagai anggota atau pengurus organisasi terlarang;
6. Wartawan Media Siber suarapos.com  dilarang terlibat peredaran narkoba dan jaringan terorisme;
7. Wartawan Media Siber suarapos.com dilarang rangkap jabatan sebagai Komisaris atau Direktur di BUMN / BUMD;
8. Wartawan Media Siber suarapos.com yang mencalonkan diri dan / atau sudah menjabat Komisaris atau Direktur di BUMN / BUMD wajib mengajukan Surat Pengunduran Diri;
9. Wartawan Media Siber suarapos.com yang menjadi anggota / pengurus Partai Politik, dilarang membuat berita untuk kepentingan Parpol tersebut lebih dari 2X berturut – turut dalam sepekan;
10. Wartawan Media Siber suarapos.com yang maju sebagai Caleg, Calon Kepala Daerah, wajib mengajukan izin cuti kampanye atau mengundurkan diri;
11. Wartawan Media Siber suarapos.com yang akan bergabung menjadi Tim Sukses / Tim Pemenangan Calon dan / atau Pasangan Calon yang maju dalam Pileg, Pilkada, Pilpres, wajib mengajukan izin kepada Pemimpin Redaksi;
12. Wartawan Media Siber suarapos.com yang dilaporkan / diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, dilarang memenuhi panggilan dan / atau memberikan keterangan kepada siapapun tanpa seizin / persetujuan Pemimpin Redaksi;
Ditetapkan Di Pangkalpinang, 31 Maret 2017

Standar Operasional Prosedur

Perlindungan Wartawan Media Siber (Online) suarapos.com
1. Wartawan Media Siber suarapos.com Dan Produk Jurnalistik Yang Diterbitkan, Dilindungi Berdasarkan Standar Perlindungan Profesi Wartawan Dan Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers;
2. Dalam Hal Berhadapan Dengan Hukum Terkait Pemberitaan, Wartawan Media Siber suarapos.comDiwakili Oleh Pemimpin Redaksi Selaku Penanggung Jawab Pemberitaan;
3. Surat Panggilan Wartawan Yang Dilaporkan / Diadukan Kepada Pihak Berwenang Terkait Pemberitaan, Harus Disampaikan Kepada Pemimpin Redaksi;
4. Keterangan Yang Diberikan Kepada Pihak Berwenang Tanpa Seizin / Persetujuan Pemimpin Redaksi, Menjadi Tanggung Jawab Wartawan Yang Bersangkutan;
5. Laporan / Pengaduan Terkait Pemberitaan Yang Sudah Memenuhi Unsur Kaidah Jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, Dan Pedoman Media Siber, Diselesaikan Melalui Sengketa Jurnalistik Di Dewan Pers;
6. Persoalan Hukum Yang Tidak Terkait Dengan Pemberitaan Atau Kegiatan Jurnalistik, Diluar Tanggung Jawab Perusahan Dan / Atau Pemimpin Redaksi;
7. Biaya Berobat / Pengobatan Wartawan Yang Tidak Ditanggung Oleh Bpjs Ketenagakerjaan Menjadi Tanggungan Perusahaan;
8. Kekurangan Biaya Berobat / Pengobatan Yang Tidak Ditanggung Oleh Bpjs Ketenagakerjaan Diajukan Secara Tertulis Kepada Perusahaan, Dibuktikan Dengan Slip Tagihan Dari Dokter, Puskesmas, Atau Rumah Sakit;
9. Pembayaran Kekurangan Biaya Berobat / Pengobatan Yang Tidak Ditanggung Oleh Bpjs Ketenagakerjaan Tidak Termasuk Pinjaman / Hutang Wartawan Kepada Perusahaan;
Ditetapkan Di Pangkalpinang, 31 Maret 2017

Visi Dan Misi

Visi
Menjadi Media Informasi Ekonomi Terpercaya, Akurat Dan Accountable Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Misi
1. Memberikan informasi dibidang ekonomi.
2. Menginformasikan peluang-peluang usaha di Bangka Belitung.
3. Menginformasikan hasil-hasil UMKM di Bangka Belitung.
4. Memberikan informasi kondisi terkini dibidang politik, hukum, budaya, pendidikan dan parawisata.
5. Menjadi Mitra Pemerintah Daerah Dalam Menyampaikan Program-Program Pemerintah.